Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, ini Modus Beli Mobil Mewah Agar Tak Terendus Aparat

Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
JPU KPK, Eko Wahyu saat diwawancarai wartawan usai sidang eks kepala bea cukai Yogyakarta, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya, senilai Rp37 miliar, di Ruang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Tiga orang di antaranya merupakan pihak delaer mobil, sedangkan satu orang sisanya merupakan pihak leasing kendaraan. Mereka adalah Gun Hendi, M Alfatih, Ivara Chandra N, Anita Wina R. 

Para saksi itu dihadirkan JPU KPK dalam rangka menguak asal muasal pembelian kendaraan mobil-mobil mewah; Minicooper, Baleno, dan Mercedes-Benz, milik Terdakwa Eko Darmanto

Yang ditengarai, proses pembeliannya, dilakukan melalui perantara orang terdekat Terdakwa Eko Darmanto, bernama Rika Yuniartika, sebagai modus untuk praktik dugaan TPPU. 

JPU KPK Eko Wahyu mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap dua orang saksi sejak pagi hingga siang; saksi Gun Hendi dan Anita, didapati informasi fakta persidangan yang menguatkan dakwaan yang disusun timnya. 

Baca juga: Sidang Cerai Ruben Onsu Dibatalkan Akibat Alamat Rumah Sarwendah Tak Ditemukan

Bahwa sosok orang terdekat bernama Rika, tidak memiliki kemampuan secara financial membeli mobil mewah tersebut, kecuali sumber uangnya berasal dari Terdakwa Eko Darmanto

"Di sini kami menggali bahwa Eko Darmanto melakukan TPPU dengan cara membeli mobil melalui orang-orang terdekatnya, salah satunya, Rika Yuniartika," ujarnya pada TribunJatim.com, saat ditemui disela skorsing sidang, siang hari. 

JPU Eko Wahyu tak menampik bahwa sempat terjadi ketegangan singkat saat menggali keterangan Saksi Gun Hendi yang bekerja sebagai sales perusahaan mobil terkemuka di Jakarta. 

Pasalnya, Saksi Gun Hendi memberikan keterangan yang terbilang kurang logis memberikan persetujuan kredit mobil terhadap atas nama pembeli Gabriel melalui sosok pembiaya; Rika. 

Dan tanpa mengetahui secara detail pekerjaan dari sosok Rika yang cuma diketahui sebagai kontraktor pembangunan, tak lebih dari itu. 

"Kalau soal itu (permainan leasing) kami tidak bisa menyimpulkan. Yang jelas sesuai fakta bahwa terhadap Rika, ini tidak dilakukan suvei secara maksimal. Apakah benar-benar memiliki kemampuan, atau punya usaha, jadi kita beranggapan bahwa memang usahanya itu, sebenarnya tidak ada. Dan kami meyakini pembayaran dan pembelian mobil itu uangnya sumber dari terdakwa," pungkasnya. 

Sementara itu, Saksi Gun Hendi menceritakan, dirinya bekerja di perusahaan leasing tersebut sebagai sales selama 11 tahun lamanya. 

Baca juga: Update Sidang Lanjutan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, 5 Saksi Diperiksa

Mengenai pembelian Mobil Minicooper yang dilakukan oleh Rika, dan ternyata belakangan juga diketahui bahwa mobil tersebut merupakan Terdakwa Eko Darmanto, dilakukan pada Bulan Oktober 2015.

Harga mobil Minicooper tersebut sekitar Rp828 juta. Proses pembelian dilakukan secara mengangsur selama 36 kali. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved