Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Cak Imin Bandingkan Zaman Soeharto dan Jokowi, Bahas Anak Presiden Jadi Wapres: Perubahan Dramatis

Cak Imin bandingkan zaman pemerintahan Soeharto dan Joko Widodo. Sebut perubahan dramatis, singung anak presiden jadi wakil presiden di Pemilu 2024.

Editor: Hefty Suud
Instagram/cakiminow
Cak imin bandingkan zaman pemerintahan Soeharto dan Joko Widodo (Jokowi). Bahas perubahan drmatis. 

Sementara pada Pemilu 2024, anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabumi Raka terpilih sebagai wakil presiden untuk 2024-2029. Ia ikut berkontesasi pada Pilpres 2024 menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, penetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) lalu.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Fakta Makan Gratis Prabowo-Gibran Jadi Rp 7.500, Ternyata Tak Ada Diskusi dengan Ekonom Heriyanto

Pada awalnya, MK menyatakan bahwa pihaknya berwenang untuk mengadili gugatan dari Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Kemudian, MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap segala dalil yang disampaikan oleh kubu AMIN ataupun Ganjar-Mahfud.

Adapun salah satu pertimbangan MK menolak gugatan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud adalah meminta didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

MK menilai dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024.
Presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto (kiri) berbicara kepada media bersama Wakil Presiden Indonesia terpilih, Gibran Rakabuming Raka (kedua dari kiri), saat mereka tiba di sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU Jakarta, pada 24 April 2024. (Photo by Yasuyoshi CHIBA/AFP via Tribunnews.com)

Selain itu, MK juga menganggap KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

Tak hanya itu, MK juga menyatakan adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan, tidak ada bukti di mana Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di kompas.com

Berita Viral Politik lainnya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved