Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Tahun 2024 8 Persen, Gaji PNS 2025 Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini

Gaji PNS akan mengalami kenaikan lagi pada 2025 mendatang. Sebelumnya, gaji PNS 2024 juga naik sebesar 8 persen.

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via KOMPAS.com
Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS 2025 mendatang. Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas berapa di 2025? 

TRIBUNJATIM.COM - Gaji PNS akan mengalami kenaikan lagi pada 2025 mendatang.

Sebelumnya, gaji PNS 2024 juga naik sebesar 8 persen.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan, kenaikan gaji PNS tidak hanya gaji pokok, tetapi bisa berupa pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dan insentif.

"Penyesuaian bisa banyak bentuknya ada yang kalau kita naikkan gaji pokoknya bisa atau memberikan insentif lain juga bisa," kata dia dilansir dari Kompas.com, Senin (22/7/2024). 

Lantas berapa gaji PNS 2024 sekarang?

Baca juga: Kabar Kenaikan Gaji PNS Tunggu Pengumuman Presiden Jokowi, Kemenkeu: Tanggal 16 Agustus

Gaji PNS 2024

Awal tahun ini, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Haji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ke dalam Gaji Pokok Pegwai Negeri Sipi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Perubahan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS 2024.
Gaji PNS 2024. (via Tribun Kaltim)

Berdasarkan aturan BKN, berikut besaran gaji PNS saat ini: 

Gaji PNS golongan I

Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved