Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Tahun 2024 8 Persen, Gaji PNS 2025 Bakal Naik Berapa? Cek Besaran Gaji ASN yang Berlaku saat ini

Gaji PNS akan mengalami kenaikan lagi pada 2025 mendatang. Sebelumnya, gaji PNS 2024 juga naik sebesar 8 persen.

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho via KOMPAS.com
Pemerintah berencana akan menaikkan gaji PNS 2025 mendatang. Tahun ini, gaji PNS mengalami kenaikan sebesar 8 persen. Lantas berapa di 2025? 

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Selain gaji, PNS juga mendapat fasilitas lain, seperti:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Baca juga: Curhat Guru Honorer Kena Cleansing, Kerja Lebih Berat Dibanding Status PNS: Tua-tua Diam Doang

Alasan wacana kenaikan gaji PNS 2025

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyampaikan sinyal kenaikan gaji PNS tahun depan melalui penyesuaian belanja pegawai dalam dokumen KEM-PPKF 2025.

Dokumen KEM-PPKF 2025 mengatur kebijakan belanja pegawai tahun depan yang konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru untuk mendorong produktivitas.

"Kalau penyesuaian kan ke atas. Iya, disesuaikan," ucapnya, Senin. 

Dilansir dari dokumen KEM-PPKF edisi pemutakhiran, kebijakan belanja pegawai tahun 2025 difokuskan pada empat tujuan utama, yaitu: 

- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement

- Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji ASN

- Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS

- Menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.

"Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan," tulis dokumen tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved