Berita Surabaya
Soal Dugaan Penggelapan Dana di Kampoeng Roti, Pihak Terlapor Angkat Bicara : Tak Benar
Ramai soal dugaan penggelapan dana di tubuh perusahaan roti ternama Kampoeng Roti, salah satu pemilik yakni terlapor Glen Muliawan Soetanto buka suara
“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh Terlapor.
Namun Terlapor selalu menghambat proses audit ini sehingga kasus ini berlarut-larut.
"Meskipun pada akhirnya Audit yang akan digunakan oleh Penyidik adalah Audit yang dipilih oleh Pihak Terlapor (Dr. Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS), klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan Objektivitas dan Kompetensi yang diemban oleh seorang Auditor Independen, jadi kami tetap menghormati jalannya proses Penyidikan yang berlangsung. Namun bilamana nantinya terjadi intervensi atas Independensi Auditor yang dilibatkan, maka kami pun siap untuk melaporkan keberatan ke satuan atas yaitu Mabes Polri dan Lembaga Negara lain yang terkait,” tandas Cristabella.
Sementara itu, dari pihak terlapor Glen Muliawan Soetanto buka suara.
Glen melalui kuasa hukumnya Ronald Talaway menyebutkan bahwa laporan terkait penggelapan dana itu tidak benar.
Glen Muliawan sendiri dilaporkan oleh sesama pemilik Kampoeng Roti Darma Surya.
"Tidak benar jika dikatakan Kien kami melakukan penggelapan apalagi ada disebut pencucian uang,itu makin tidak benar. Klien kami dengan pelapor ini bekerjasama mengelola dan memasarkan Roti dengan Brand Kampoeng Roti didasarkan kesepakatan,salah satu buktinya adalah dalam awal berdirinya Kampoeng Roti hanya Klien kami lah yang mengeluarkan uang modal," kata Ronald, Rabu, (24/7/2024).
"Sedangkan Pelapor hanya menyumbangkan tenaga dan pikirannya," lanjutnya.
Terkait proses perkara pidana yang dilaporkan, kasus ini tengah dilakukan proses audit.
"Bicara dan menanggapi tentang proses perkara pidana yang dilaporkan oleh pelapor, saat ini terkait proses audit justru adalah sebuah proses guna mengetahui kebenaran materiil dan merupakan bagian dari keberadaan fakta hukum dalam penyidikan, bahkan hasilnya (hasil audit) merupakan alat bukti dalam perkara pidana sehingga hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan," imbuhnya.
Ronald menyebutkan sejatinya pelapor tidak perlu skeptis sebab nyatanya auditor telah dipilih dan ditentukan bersama antara pelapor dengan terlapor, faktanya bukan hanya terlapor yang menunjuk auditor tersebut.
"Sebagai catatan, Klien kami tidak pernah berbuat curang untuk mengakali pembagian keuntungan selama ini, oleh karenanya klien kami tidak takut untuk dilakukannya audit," ungkapnya.
Ronald menyinggung seharusnya pelapor tak perlu mendahului proses dan hasil penyidikan.
"Karena hal tersebut justru bisa menjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian pada diri Klien kami,yang mana tentu nantinya dapat dipermasalahkan secara hukum," tandasnya.
Ditanya terkait dua pemilik merintis bersama dengan proprosi 50:50, Ronald memastikan sudah dilaksanakan setiap tahunnya.
"Kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 sudah dilaksanakan setiap tahunnya ,dan telah clean and clear. Jadi kalau dipermasalahkan tahun 2020 sampai 2022 kan aneh, bahkan sesuai kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 telah dilakukan sejak awal walaupun hanya Klien kami Glenn yang mengeluarkan uang modal," jelasnya.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.