Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Soal Dugaan Penggelapan Dana di Kampoeng Roti, Pihak Terlapor Angkat Bicara : Tak Benar

Ramai soal dugaan penggelapan dana di tubuh perusahaan roti ternama Kampoeng Roti, salah satu pemilik yakni terlapor Glen Muliawan Soetanto buka suara

Editor: Samsul Arifin
istimewa
gerai Kampoeng Roti di Surabaya 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Adanya dugaan penggelapan dalam tubuh perusahaan roti ternama yaitu Kampoeng Roti.

Dimana 2 pemilik terlibat sengketa bisnis.

Darma Surya sebagai pelapor melaporkan Glen Muliawan Soetanto (terlapor) ke Polda Jatim dengan dugaan penggelapan hingga pencucian uang.

Mulanya, Kampoeng Roti dirintis oleh Darma Surya dan Glen Muliawan dengan proporsi modal masing-masing 50 persen.

Darma Surya melalui kuasa hukumnya Cristabella Eventia mengatakan bahwa kliennya ini dirugikan oleh Glen yang statusnya sesama pemilik karena pembagian laba tidak proporsional.

Baca juga: Ada Dugaan Penggelapan di Kampoeng Roti, Kerugian Capai Rp11 Miliar Sejak Tahun 2018

“Sesuai akta pendirian usaha Kampoeng Roti, maka pembagian laba ini mestinya juga harus 50-50, tapi ternyata Pelapor tidak mendapatkan haknya sesuai dengan Akta Pendirian sehingga mengakibatkan kliennya mengalalami kerugian sekitar 11 miliar sejak tahun 2018 hingga sekarang," kata Bella.

Sebagai Pesero Aktif yang juga Direktur Kampoeng Roti yang menguasai keseluruhan perputaran operasional atau keuangan Kampoeng Roti, Terlapor atau Glen ini diduga melakukan sejumlah penyelewengan baik terhadap operasional perusahaan maupun penyelewengan pajak hingga mengakibatkan kerugian untuk Pelapor.

Diduga adanya itikad tidak baik oleh Terlapor untuk menguntungkan diri sendiri dengan menyembunyikan hasil penjualan ke semua produk Kampoeng Roti.

"Caranya, yaitu dengan percampuran rekening yaitu antara rekening operasional Kampoeng Roti dan rekening pribadi Terlapor” jelas Bella.

Sejatinya, secara internal keduanya telah melakukan langkah-langkah penyelesaian perusahaan. Namun pihak Terlapor tidak mengindahkan penyelesaian tersebut.

“Dalam meeting internal pada pertengahan Agustus 2023 yang dihadiri baik oleh Pelapor maupun Terlapor serta beberapa Manajer perusahaan telah disepakati pembagian aset-aset Kampoeng Roti secara rata termasuk 58 outlet yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Madura dan Jakarta. Namun ternyata Terlapor tidak beritikad baik untuk merealisasikan kesepakatan ini, hingga akhirnya Pelapor mengambil Tindakan tegas sesuai dengan Hak dan Kewajiban yang tertuang dalam Akta Pendirian, namun Terlapor tetap tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya,” terang Bella.

Maka, Untuk mendapat kepastian hukum kepada semua pihak, maka Darma Surya melaporkan Glen ke Polda Jatim pada Desember 2023.

Mengingat kasus ini dalam proses Penyidikan sebagaimana Tembusan pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (SPDP tanggal 23 April 2024), maka pihak Pelapor terus mendesak agar Terlapor dapat kooperatif dengan proses Penyidikan yang berjalan dan bersedia membuka akses ke semua rekening Terlapor yang telah digunakan untuk operasional Kampoeng Roti agar dapat segera dilakukan Audit Independen sesuai denganrekomendasi Penyidik.

Namun karena Terlapor tidak kooperatif, maka kasus ini jalan ditempat.

Akhirnya dengan data dan fakta yang ada, serta menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) maka kliennya melakukan complain yang berujung pada Gelar Perkara Khusus oleh Polda Jatim.

“Penyidik yang menangani kasus ini telah mengeluarkan beberapa rekomendasi salah satunya agar segera dilakukan audit independen dari eksternal untuk mengetahui sejauh mana penyelewengan yang dilakukan oleh Terlapor.

Namun Terlapor selalu  menghambat proses audit ini sehingga kasus ini berlarut-larut.

"Meskipun pada akhirnya Audit yang akan digunakan oleh Penyidik adalah Audit yang dipilih oleh Pihak Terlapor (Dr. Susan Sutedjo dari KAP SINERGY ULTIMA NOBILUS), klien kami tetap menghormati karena jelas aturan hukum terkait dengan Objektivitas dan Kompetensi yang  diemban oleh seorang Auditor Independen, jadi kami tetap menghormati jalannya proses Penyidikan yang berlangsung. Namun bilamana nantinya terjadi intervensi atas Independensi Auditor yang dilibatkan, maka kami pun siap untuk melaporkan keberatan ke satuan atas yaitu Mabes Polri dan Lembaga Negara lain yang terkait,” tandas Cristabella.

Sementara itu, dari pihak terlapor Glen Muliawan Soetanto buka suara. 

Glen melalui kuasa hukumnya Ronald Talaway menyebutkan bahwa laporan terkait penggelapan dana itu tidak benar. 

Glen Muliawan sendiri dilaporkan oleh sesama pemilik Kampoeng Roti Darma Surya. 

"Tidak benar jika dikatakan Kien kami melakukan penggelapan apalagi ada disebut pencucian uang,itu makin tidak benar. Klien kami dengan pelapor ini bekerjasama mengelola dan memasarkan Roti dengan Brand Kampoeng Roti didasarkan kesepakatan,salah satu buktinya adalah dalam awal berdirinya Kampoeng Roti hanya Klien kami lah yang mengeluarkan uang modal," kata Ronald, Rabu, (24/7/2024).

"Sedangkan Pelapor hanya menyumbangkan tenaga dan pikirannya," lanjutnya. 

Terkait proses perkara pidana yang dilaporkan, kasus ini tengah dilakukan proses audit. 

"Bicara dan menanggapi tentang proses perkara pidana yang dilaporkan oleh pelapor, saat ini terkait proses audit justru adalah sebuah proses guna mengetahui kebenaran materiil dan merupakan bagian dari keberadaan fakta hukum dalam penyidikan, bahkan hasilnya (hasil audit) merupakan alat bukti dalam perkara pidana sehingga hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan," imbuhnya.

Ronald menyebutkan sejatinya pelapor tidak perlu skeptis sebab nyatanya auditor telah dipilih dan ditentukan bersama antara pelapor dengan terlapor, faktanya bukan hanya terlapor yang menunjuk auditor tersebut.

"Sebagai catatan, Klien kami tidak pernah berbuat curang untuk mengakali pembagian keuntungan selama ini, oleh karenanya klien kami tidak takut untuk dilakukannya audit," ungkapnya.

Ronald menyinggung seharusnya pelapor tak perlu mendahului proses dan hasil penyidikan. 

"Karena hal tersebut justru bisa menjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian pada diri Klien kami,yang mana tentu nantinya dapat dipermasalahkan secara hukum," tandasnya. 

Ditanya terkait dua pemilik merintis bersama dengan proprosi 50:50, Ronald memastikan sudah dilaksanakan setiap tahunnya. 

"Kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 sudah dilaksanakan setiap tahunnya ,dan telah clean and clear. Jadi kalau dipermasalahkan tahun 2020 sampai 2022 kan aneh, bahkan sesuai kesepakatan pembagian keuntungan 50:50 telah dilakukan sejak awal walaupun hanya Klien kami Glenn yang mengeluarkan uang modal," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved