Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Alasan Fitri Mahasiswi Kuras Rp52 Juta Uang Nasabah Cuma Divonis 9 Bulan, Kampus PTN Tetap DO Pelaku

Fitri mahasiswi yang kuras harta Rp 52 juta uang nasabah itu akhirnya cuma divonis 9 bulan, nasibnya tetap di-DO dari kampus PTN.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Nasib akhir mahasiswi PTN yang kuras harta nasabah bank tempatnya magang sampai Rp 52 juta, ternyata cuma dapat vonis 9 bulan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswi PTN di Kota Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) nekat mencuri uang nasabah di bank tempatnya magang.

Aksi terdakwa itu dilakukan di tahun 2023 lalu. Saat itu, Anjani yang berstatus sebagai mahasiswi semester akhir sedang magang di sebuah bank sejak Maret hingga November 2023.

Kemudian di bulan Oktober 2023, terdakwa bertemu dengan korban berinisial NL yang merupakan nasabah di tempat terdakwa magang. Ketika itu, korban mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.

Saat proses pembuatan kartu baru, terdakwa terus mengamati gerakan tangan korban. Setelah selesai, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.

Namun secara diam-diam, terdakwa Anjani mencatat nomor pin dari kartu ATM baru milik korban.

Baca juga: Sosok Fitri Mahasiswi Magang Kuras Rp52 Juta Milik Nasabah Bank, Berani Catat PIN, Kini Di-DO Kampus

Setelah selesai bertransaski, terdakwa menukar kartu ATM milik korban dengan kartu lain.

Selanjutnya, terdakwa memakai kartu ATM milik korban untuk melakukan sejumlah transaksi.

Diketahui, terdakwa menguras uang korban hingga total senilai Rp 52 juta lebih.

Nominal itu terdiri atas 36 kali transaksi, selama kurun waktu Oktober hingga November 2023.

Wanita muda bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang.
Wanita muda bernama Fitri Silma Anjani (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai menguras uang nasabah senilai puluhan juta rupiah dari bank tempatnya magang. (KOMPAS.com/ Nugraha Perdana dan Shutterstock via Kompas.com)

Korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank.

Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa.

Dan akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023.

Diketahui, terdakwa telah di drop out (DO) oleh kampusnya.

Dan ia memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup seperti berbelanja kosmetik maupun keperluan lainnya.

Baca juga: Nasib Oknum Dosen UMS yang Diduga Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan, Isi Chat WA Konsultasi di Rumah

Diketahui, korban baru menyadari uangnya dikuras saat mengecek saldo tabungan melalui internet banking dan M-banking.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved