Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Alasan Fitri Mahasiswi Kuras Rp52 Juta Uang Nasabah Cuma Divonis 9 Bulan, Kampus PTN Tetap DO Pelaku

Fitri mahasiswi yang kuras harta Rp 52 juta uang nasabah itu akhirnya cuma divonis 9 bulan, nasibnya tetap di-DO dari kampus PTN.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
Nasib akhir mahasiswi PTN yang kuras harta nasabah bank tempatnya magang sampai Rp 52 juta, ternyata cuma dapat vonis 9 bulan. 

"Setelah mengecek mutasi saldo, korban baru mengetahui uangnya sudah berkurang banyak, padahal tidak pernah bertransaksi apapun. Akhirnya, korban mengadu ke pihak bank," ujarnya.

"Setelah proses investigasi yang dilakukan pihak bank, jejak hilangnya saldo tabungan mengarah ke terdakwa. Hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada November 2023 lalu," bebernya.

Atas perbuatan pelaku, JPU Kejari Kota Malang menuntut terdakwa Anjani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Ia dituntut berdasarkan dakwaan Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di-drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menuturkan, proses persidangan tinggal menunggu pembacaan putusan.

"Benar, sudah dilakukan penuntutan dan pembelaan. Dan rencananya pada Rabu (17/7/2024) mendatang, sidangnya telah memasuki agenda putusan," tandasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved