Berita Malang
Alasan Fitri Mahasiswi Kuras Rp52 Juta Uang Nasabah Cuma Divonis 9 Bulan, Kampus PTN Tetap DO Pelaku
Fitri mahasiswi yang kuras harta Rp 52 juta uang nasabah itu akhirnya cuma divonis 9 bulan, nasibnya tetap di-DO dari kampus PTN.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Nama Fitri Silma Anjani menjadi sorotan lantaran menguras harta nasabah di bank tempatnya magang.
Fitri Silma Anjani lantas menjadi tersangka dan diadili dalam persidangan.
Kasus pencurian uang nasabah yang dilakukan mahasiswi PTN di Kota Malang itu akhirnya sudah masuk agenda putusan.
Ternyata, vonis yang jatuh untuk mahasiswi PTN kuras harta nasabah Rp 52 juta itu hanya berkisar 9 bulan masa tahanan.
Sidang dengan terdakwa Fitri Silma Anjani (22) tersebut, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (24/7/2024) siang.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Safrudin menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa secara sah dan menyakinkan, terbukti bersalah melanggar Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atas hal tersebut, terdakwa Fitri Silma Anjani divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dikurangi masa penahanan," jelasnya dalam persidangan.
Tentunya, putusan itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Fitri Silma Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengungkapkan secara detail jalannya persidangan tersebut.
"Sedianya, sidang putusan digelar pada Rabu (17/7/2024) lalu. Namun karena salah satu majelis hakim ada yang sakit, sehingga ditunda dan baru digelar pada hari ini," terangnya.
Baca juga: Terlalu Bucin, Mahasiswi Gadai 11 Laptop Temannya Demi Biayai Hidup Pacar yang Sering Main Judol
Dirinya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa divonis dengan hukuman tersebut.
"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan pihak korban. Lalu untuk hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan berterus terang, belum pernah ditahan dan telah mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, pihaknya menyatakan menerima putusan tersebut. Disamping itu, pihak JPU Kejari Kota Malang juga menyatakan hal yang sama.
"Klien kami menerima putusan dan karena dipotong masa penahanan, sehingga klien kami hanya menjalani masa pidana 9 bulan penjara. Begitu juga pihak JPU Kejari Kota Malang, karena vonisnya tidak jauh berbeda dengan tuntutan," tandasnya.

mahasiswi magang
Fitri Silma Anjani
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kelas I A Mal
vonis hakim
berita viral
ViralLokal
berita viral lokal
berita Malang
TribunJatim.com
Tribun Jatim
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.