Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Masih Ingat Ronald Tannur? Anak Anggota DPR Aniaya Pacarnya hingga Tewas, Kini Divonis Bebas

Ronald Tannur divonis bebas terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan pacarnya, Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Gregorius Ronald Tannur (31) saat olah TKP lekukan 41 adegan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afrianti (29). Kini divonis bebas. 

Diketahui Ronald Tannur adalah anak Edward Tannur, anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Edward Tannur merupakan anggota legislatif dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur bergulir, sang ayah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Komisi IV DPR RI terhitung sejak Minggu (8/10/2023).

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini (kemarin malam, red) untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."

"Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok (hari ini, red) PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR," kata Sekjen PKB, Hasanuddin Wahid di kawasan Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (8/10/2023).

Menurut Hasanuddin, langkah ini diambil agar Edward fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan tersebut.

Anggota DPR RI, Edward Tannur (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) yang menjalani rekonstruksi pembunuhan (kanan)
Anggota DPR RI, Edward Tannur (kiri) dan Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) yang menjalani rekonstruksi pembunuhan (kanan) (Kolase TribunJatim.com)

Dia menjelaskan PKB sangat prihatin terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak Edward.

"Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dia memastikan, PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," imbuhnya.

Baca juga: Reaksi Pengacara Ronald Tannur Soal Kabar Keluarga Dini di Sukabumi Ditawari Uang Damai

Keluarga Korban Kecewa

Mengetahui putusan hakim, adik korban Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved