Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial

Tim pengacara dari ibunda Dini Sera Afrianti membeber sejumlah kejanggalan terkait vonis majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Erintuah Damanik terse

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Tim Pengacara BBH DI saat menggelar konferensi pers, membeber sejumlah kejanggalan dalam sidang terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa anak anggota DPR 

Setelah Hakim Erintuah Damanik dari Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, gelombang protes bermunculan.

Termasuk yang paling terdepan adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengaku juga kecewa Gregorius Ronald Tannur bebas.

Ia merasa keadilan tidak bisa ditegakkan meskipun telah  menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta-fakta yang ada.

Untuk itu, ia mendukung kasasi tersebut. “Meskipun langit runtuh, hukum harus tetap tegak,” tandasnya.

Mia Amiati, Kepala Kejati Jawa Timur
Mia Amiati, Kepala Kejati Jawa Timur (Istimewa)

Sementara itu Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan akan mengajukan kasasi.

Upaya hukum itu diambil sebagai sikap agar putusan tersebut bisa diteliti hakim di tingkat Mahkamah Agung.

"Ada beberapa pertimbangan kami yang tidak diambil oleh hakim itu menjadi dasar kami mengajukan kasasi," ujar Putu Arya Wibisana Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (25/7).

Putu menjelaskan beberapa poin-poin yang akan dituangkan dalam memori kasasi, dalam kasus pembunuhan kekasih.

Pihaknya akan menentang pandangan hakim yang menyatakan tidak ada saksi yang menegaskan bahwa Dini Sera Afrianti tewas akibat penganiayaan oleh Ronald Tannur.

Selain itu, mereka juga akan menyangkal pernyataan hakim yang disebut  korban meninggal karena alkohol yang ditemukan di lambungnya.

"Dalam persidangan, kami telah menyampaikan bahwa visum et repertum ada salah satu hal yang menjelaskan bahwa hati korban terjadi kerusakan akibat kerusakan oleh benda tumpul. Hatinya pecah. Di dalam organ tubuh korban juga ada bekas lindasan ban mobil," terangnya.

"Selain itu juga CCTV juga telah kami sampaikan, ada beberapa penganiayaan yang juga tampak dan memang tidak ada saksi lain yang bersama korban," imbuhnya. 

Pada kasus ini Gregorius Ronald Tannur didakwa dengan empat pasal berlapis. Di antaranya Pasal pertama yang kami pasang 351 ayat 3 penganiyaan menyebabkan kematian, Pasal 338 tentang pembunuhan, 351 ayat 1, tentang penganiayaan, dan Pasal 359 kealpaan menyebabkan kematian. Anak dari eks DPR RI dari Partai PKB itu sebelumnya dituntut menjalani hukuman selama 12 tahun.

 

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved