Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar

Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial

Tim pengacara dari ibunda Dini Sera Afrianti membeber sejumlah kejanggalan terkait vonis majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Erintuah Damanik terse

Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/M Taufik
Tim Pengacara BBH DI saat menggelar konferensi pers, membeber sejumlah kejanggalan dalam sidang terkait kasus penganiayaan dengan terdakwa anak anggota DPR 

Sementara setelah minum alkohol, diceritakannya, korban masih berada di sana bersama terdakwa. Kemudian korban sempat dipukul menggunakan botol miras, kemudian di basemsent dilindas pakai mobil pribadi terdakwa.

PIhaknya merasa sangat aneh, hakim menyebut tidak cukup bukti terjadinya penganiayaan. “Lantas luka-luka ini dari mana,” tanyanya sambil menunjukan bukti gambar tubuh korban yang mengalami sejumlah luka.

Kejanggalan ketiga, disebut dia bahwa hakim mempertimbangkan adanya upaya dari terdakwa membawa korban ke rumah sakit.  

Padahal jelas, diuraikannya bahwa korban tergeletak di basement dan akan ditinggal oleh terdakwa. Kemudian terdakwa dihentikan skuriti dan mengaku tidak tahu kenapa tergeletak. Padahal sebelumnya dia di situ.

“Setelah dihentikan skuriti, dia kemudian memasukkan korban ke bagasi mobilnya. Kalau itikadnya menolong, kenapa dimasukkan bagasi. Dan ketika itu juga tidak dibawa ke rumah sakit, korban dibawa ke apartemen,” katanya.

Di apartemen juga diturunkan di lobi. Kemudian ditinggal ke atas ke kamar mengambil barang. Lalu pas kembali juga terdakwa disebut hendak meninggalkan korban di lobi. Tapi dia dihentikan oleh skuriti apartemen.

Terdakwa kemudian dibawa masuk ditemui skuriti dan pengelola apartemen. Dia diminta mengantar korban ke rumah sakit. “Buktinya, ke rumah sakit itu didampingi oleh skuriti dan pengelola apartemen,” tegasnya.

Dengan beberapa catatan itu, pihaknya menuding majelis hakim telah menggunakan asumsi pribadinya. Dimas menilai putusan ini sangat liar dan mengingkari fakta-fakta kebenaran yang ada.

Catatan lain, putusan yang sempat ditunda. Sedianya dijadwalkan tanggal 22 Juli, pas hari itu ditunda dengan alasan hakim belum siap. Kemudian baru dibacakan rabu kemarin.

Yang putusannya adalah membebaskan terdakwa.

Terkait putusan itu, tim kuasa hukum bersiap mengambil langkah-langkah hukum. Antara lain, meminta JPU mengajukan banding, kemudian melaporkan tiga orang hakim dalam perkara tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Tim pengacara juga meminta hakim yang menangani kasasi dalam perkara ini agar memeriksa kasusnya dengan seksama. Serta mempertimbangkan semua fakta yang ada.

Selain itu, mereka juga bakal melapor ke KPK terkait putusan ini. Diharapkan KPK bisa melakukan investigasi terhadap majelis hakim tersebut, kemudian menindak tegas jika ditemukan bukti penyuapan atau sebagainya.

“Dan kami meminta kepada semua media, masyarakat Indonesia yang peduli terhadap perempuan dan perlindungan perempuan untuk bersama-sama mengawal perkara ini. Agar keadilan di negeri ini bisa tetap ditegakkan,” pungkasnya. 

Kepala Kejati Jatim Kecewa bakal ajukan Kasasi

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved