Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur

KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya

Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Kolase foto Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah), Mangapul (kanan) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meskipun Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ketiga hakim tersebut tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri Surabaya seperti biasa.

Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.

Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya.

Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.

Baca juga: Sosok 3 Hakim Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Uang Pensiun, Keluarga Korban: Syukur

"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex, Jumat (30/8/2024).

Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib. Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.

Baca juga: Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat

Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima. Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.

"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved