Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur
KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya
Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Meskipun Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ketiga hakim tersebut tetap menjalankan tugas mereka di Pengadilan Negeri Surabaya seperti biasa.
Berdasarkan pengamatan, mereka masih memimpin sidang baik untuk kasus perdata maupun pidana.
Ketiga hakim tersebut menolak memberikan konfirmasi mengenai situasi mereka dan meminta untuk menghubungi Humas Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Humas Alex Adam Faisal juga enggan berkomentar tentang status ketiga hakim setelah rekomendasi KY, dengan alasan masih mengikuti pelatihan.
Baca juga: Sosok 3 Hakim Dipecat karena Vonis Bebas Ronald Tannur, Dapat Uang Pensiun, Keluarga Korban: Syukur
"Maaf, saya sedang dalam pelatihan dan tidak dapat memberikan informasi," kata Alex, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, keluarga Dini Sera Afrianti berencana melaporkan ketiga hakim tersebut ke pihak berwajib. Langkah ini diambil setelah KY menemukan bahwa hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara keluarga Dini, Dimas Yehamura Al Farauq, menyebutkan beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh majelis hakim saat memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur.
Baca juga: Reaksi Pengacara Keluarga Dini usai Dengar 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Direkom Pecat
Salah satu dugaan adalah perbedaan antara pertimbangan putusan yang dibacakan oleh hakim dan salinan putusan yang diterima. Dimas menilai adanya kemungkinan pembuatan keterangan palsu dalam putusan tersebut.
"Kami akan memeriksa salinan putusan KY. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, kami akan melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Dimas.
Pemecatan
Komisi Yudisial (KY)
Erintuah Damanik
Mangapul
Heru Hanindyo
Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur
TribunJatim.com
UPDATE Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim hingga JPU Surabaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY |
![]() |
---|
Ajukan Jadi Amicus Curiae, Peradi Surabaya Kritisi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme |
![]() |
---|
Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.