Wanita Tewas Usai Karaoke Sama Pacar
Ibunya Tewas Dilindas Putra Mantan Anggota DPR, Anak Pilu Tak Dapat Santunan, Pelaku Divonis Bebas
Ibunya tewas dilindas putra mantan anggota DPR, anak pilu tak dapat santunan, pelaku malah divonis bebas.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sang ibu tewas dianiaya Ronald Tannur, nasib anak Dini Sera Afrianti pilu tak dapat santunan dari pelaku.
Sementara pelaku, Ronald Tannur, justru divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).
Sontak kasus tewasnya Dini Sera Afrianti ini pun kembali jadi sorotan.
Bagaimana tidak, anak korban tak pernah dapat santunan meski Ronald Tannur telah menghabisi nyawa sang ibu.
Diketahui, Dini Sera Afrianti meninggalkan seorang anak saat dianiaya Ronald Tannur hingga tewas.
Saat ini, anak laki-laki mendiang Dini Sera Afrianti tinggal di daerah Sukabumi, Jawa Barat, bersama keluarga sang ibu.
Kakak korban, Ima Lestari mengungkapkan, anak Dini Sera Afrianti saat ini sudah berusia 13 dan bersiap-siap untuk masuk pondok pesantren.
Ima menyebut, anak Dini Sera Afrianti kini sebatang kara setelah ditinggalkan sang ayah, dan ibu meninggal dunia.
Selama ini pemenuhan kebutuhannya disokong oleh keluarga dan bantuan dari kuasa hukum Dini Sera Afrianti.
Sementara dari pemerintah atau dari keluarga Ronald Tannur, tidak pernah ada santunan.
Diakuinya, dari awal kejadian hingga kini, tidak ada keluarga Ronald Tannur yang datang bertandang di rumah Dini Sera Afrianti di Sukabumi.
"Dari awal kejadian tidak pernah ada berkunjung," akunya.
"Walaupun hanya sekedar chat, sama sekali tidak ada," imbuh Ima.
Ima pun memberikan pesan bagi Ronald Tannur yang kini sudah bebas dari tahanan.
Baca juga: Vonis Bebas Ronald Tannur, ICRW Sebut Penegakan Hukum Sudah Sakit Parah, Melukai Masyarakat
"Kepada Ronald. tolong bukalah hatinya, soalnya Dini meninggalkan anak. Tolong dibuka hati."
"Anaknya korban ini kan laki-laki, dia juga laki-laki, bagaimana jika dia di posisi anaknya, nyawa ibunya dihilangkan orang lain? Saya meminta pertanggungjawaban," ucap Ima.
Sementara itu, dari catatan Surya.co.id, beberapa hari setelah kasus ini mencuat, seseorang yang mengaku perwakilan keluarga Ronald Tannur mendatangi keluarga Dini di Sukabumi.
Keluarga Gregorius Ronald Tannur berdalih akan memberikan santunan kepada anak Dini yang kini harus menjadi piatu setelah ditinggal meninggal ibunya.
Namun perkataan pihak keluarga Ronald Tannur justru membuat murka keluarga Dini.
Adik almarhumah Dini, Elsa Rahayu (25) mengungkapkan, kedatangan pihak Ronald Tannur terjadi sepekan setelah meninggalnya sang kakak.

Saat itu ada seorang laki-laki bersama orang yang dikenalnya datang ke rumah.
"Kemarin pagi ada yang datang ke saya. Bilang kalau saudaranya yang datang itu di sana (DPR RI) satu komisi sama ayahnya Ronald."
"Dia disuruh sama bapaknya Ronald untuk ketemu sama keluarga saya," ujar Elsa kepada Tribun Jabar di rumahnya, Rabu (11/10/2023).
Elsa menuturkan, keluarganya akan diberikan santunan kalau mau bertemu dengan keluarga Ronald Tannur.
"Keluarga Ronald katanya mau ke sini, " tuturnya.
Orang yang datang tersebut tidak menyebut atau menegaskan meminta damai, alasannya mau bantu anaknya Dini.
Namun dia meminta untuk tidak diketahui pihak kuasa hukumnya.
"Bukan ada embel apa-apa, katanya, buat bantu si dedek (anak Dini) saja. Cuma mau via transfer karena dalam jumlah besar."
"Tapi dilarang buat ngasih tahu pengacara. Saya iyain saja dulu, saya juga tidak berani (ambil keputusan)," kata Elsa.
"Nah, itu saya kasih tahu ke Pak Dimas (kuasa hukum). Katanya itu sama saja mau nyuap keluarga korban," ungkap dia.
Elsa sebagai keluarga tidak menerima jika harus berdamai dan mencabut laporan polisi atas kasus meninggalnya Dini.
"Ditolak lah, meski dia ngomongnya tidak ada embel apa-apa. Saya enggak berani lah, itu sama saja (mengorbankan kakak)," ucapnya.
Baca juga: Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan
Nasib anak Dini Sera Afrianti menjadi perhatian Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, saat berbincang di acara KOMPAS TV Malam, Jumat (26/7/2024).
Menurut Siti, vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim PN Surabaya telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan korban dan keluarga.
Menurutnya, hal yang perlu dilakukan negara adalah memastikan keluarga korban mendapatkan pemulihan khususnya anak korban.
Hal ini beralasan karena kematian korban, terutama perempuan, pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam, apalagi bagi anak.
"Keluarga bisa mengakses UPTD PPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling," katanya.
Siti mengatakan bahwa MA harus melihat konteks dampak meninggalnya perempuan, tidak hanya orangnya tewas tapi juga keluarga yang terdampak.

Sementara itu, Komisi Yudisial bakal memeriksa Erintuah selaku majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait keputusan membebaskan Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan, langkah ini diambil karena vonis bebas terhadap Ronald Tannur menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan," kata Mukti, Kamis (25/7/2024) dilansir dari Kompas.com.
"Namun karena tidak ada laporan ke KY sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut."
Pihak KY tak menilai keputusan Hakim Erintuah sebagai pilihan yang benar.
Untuk itulah, KY memutuskan menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"KY juga mempersilakan kepada publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim jika ada bukti-bukti pendukung."
"Agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur berlaku," kata Mukti.
Belum Ajukan Kasasi, Kejari Surabaya Tunggu Salinan Putusan Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur |
![]() |
---|
Kritik Pakar Hukum Unair Wayan Titib Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Prematur dan Tak Meyakinkan |
![]() |
---|
Ronnald Tannur Langsung Pulang usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan, Pembantu Ungkap Kondisi Rumah |
![]() |
---|
Pengacara Dini Sera Afrianti Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur ke MA KPK & Komisi Yudisial |
![]() |
---|
Kejaksaan Kecewa Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR Ronald Tannur, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.