Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur
Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
Pengadilan Negeri Surabaya buka suara terkait aksi protes pada hakim dan putusan Ronald Tannur: Ada mekanisme yang harus dilakukan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.
Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak eks DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club Surabaya pada Oktober tahun 2023 lalu, dan dijatuhi vonis bebas.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.
Gregorius Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.
Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Tak terelakkan, banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.
Pasalnya dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, dari hasil rekonstruksi Polrestabes Surabaya, ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban.
Pengadilan Negeri Surabaya
Gregorius Ronald Tannur
Alex Adam
Erintuah Damanik
Heru Hanindyo
Dini Sera Afrianti
Kisruh vonis bebas Ronald Tannur
TribunJatim.com
Berita Surabaya Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Running News
TribunBreakingNews
ViralLokal
KY Sudah Rekom Pemecatan, 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Masih Sidang di PN Surabaya |
![]() |
---|
UPDATE Komisi Yudisial Periksa 14 Orang Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim hingga JPU Surabaya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa KY |
![]() |
---|
Ajukan Jadi Amicus Curiae, Peradi Surabaya Kritisi Vonis Bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Desakan Massa Elemen LBH agar 3 Hakim Beri Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat, Rekam Jejak Dibeber |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.