Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisruh Vonis Bebas Ronald Tannur

Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

Pengadilan Negeri Surabaya buka suara terkait aksi protes pada hakim dan putusan Ronald Tannur: Ada mekanisme yang harus dilakukan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Aksi tabur bunga di depan Pengadilan Negeri Surabaya terkait hasil putusan Gregorius Ronald Tannur yang dinyatakan bebas, dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang tak lain adalah kekasihnya, Senin (29/7/2024). 

"Nah, sampai saat ini pengadilan belum ada laporan meminta memeriksa atau menginvestigasi hakim," ucapnya.

Ia melanjutkan, lantaran belum ada laporan untuk memeriksa, katanya, sekarang Erintuah Damanik dan rekan-rekannya masih bertugas seperti biasa.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengumumkan putusan dalam kasus kematian janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.

Gregorius Ronald Tannur, yang merupakan anak eks DPR RI dituding membunuh Dini setelah pertengkaran di Blackhole KTV Club Surabaya pada Oktober tahun 2023 lalu, dan dijatuhi vonis bebas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Ia menyatakan, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya.

Gregorius Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu.

Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.

Setelah sidang selesai, dia mengungkapkan bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.

"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.

Penasihat hukumnya, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Tak terelakkan, banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.

Pasalnya dalam kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, dari hasil rekonstruksi Polrestabes Surabaya, ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius  Ronald Tannur pada korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved