Berita Viral
Nasib Edward Tannur Dinonaktifkan DPR dan PKB, Imbas Kasus Ronald Tannur Aniaya Pacar Hingga Tewas
Ronald Tannur divonis bebas meskipun melakukan penganiayaan terhadap pacar, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas. Sang ayah, Edward Tannur kena getahnya
TRIBUNJATIM.COM - Nasib politisi anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur setelah sang anak, Ronald Tannur divonis bebas.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas meskipun sudah melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, hingga tewas.
Sang ayah, Edward Tannur akhirnya kena getahnya.
Kini Edward dinonaktifkan dari PKB dan DPR RI.
Baca juga: Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Terdakwa Tak Tulus Minta Maaf
Kabar itu disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI sekaligus Legislator PKB, Heru Widodo, saat melakukan audiensi dengan keluarga korban di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Bahkan Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR," ujar Heru, Senin, dikutip dari Wartakotalive.com.
Penonaktifan Edward itu, kata Heru, sebagai bentuk komitmen PKB yang tidak akan pernah mentolerir pengurus, kader, dan keluarganya yang melakukan tindak pidana.
Selain itu, Heru mengatakan, partainya juga tak pernah memberikan perlindungan hukum kepada Ronald dan keluarganya, meskipun Edward pernah menjadi anggota DPR dari PKB.
PKB menyatakan, akan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
"Ini adalah anak dari anggota Fraksi PKB dan kebetulan saya adalah anggota Fraksi PKB, anak dari Bapak Edward Tannur, dan Fraksi PKB."
"Partai PKB tidak akan pernah mentolerir siapapun anggota DPR dari partai PKB, sekaligus keluarganya kita tidak akan pernah menolerir dan tidak akan pernah memberikan perlindungan," jelas Heru.
"Ini menjadi komitmen bagi PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan ataupun toleransi kepada anggota ataupun keluarga tersangka," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengundang keluarga korban dan pengacaranya dalam audiensi di Gedung DPR RI.
Keluarga Dini didampingi sejumlah anggota DPR RI, di antaranya Komisi IX Rieke Diah Pitaloka dan H. Nazaruddin Dek Gam dari Komisi III.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin audiensi tersebut menjelaskan, keluarga korban ingin mengadu tentang vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terhadap Ronald Tannur.
Alasan DPR RI mengadakan audiensi ini karena pembebasan Ronald Tannur juga dianggap janggal.
"Kami melihat ini sangat-sangat janggal makanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini," kata Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin pagi.
Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur
Sebelum divonis bebas, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga meninggal.
Ronald Tannur dianggap telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Jaksa menuding Ronald Tannur membunuh Dini setelah mereka terlibat pertengkaran di Blackhole KTV Club pada Oktober 2023 lalu.
Namun, hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur,.
Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim, Erintuah Damanik, saat membacakan putusannya di ruang sidang Cakra, Rabu (24/7/2024), dikutip dari TribunJatim.com.
Atas putusan tersebut, kini keluarga Dini diketahui membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) untuk melaporkan hakim PN Surabaya yang telah memvonis bebas Ronald Tannur.
Para hakim yang dimaksud adalah Hakim Erintuah Damanik, Hakim Heru Hanindyo, dan Hakim Mangapul.
Adapun, dari KY sendiri menyatakan akan melakukan investigasi, karena mereka memiliki hak-hak inisiatif jika merasa ada putusan yang janggal.
Ditambah lagi, Dimas Yemahura, pengacara korban juga mendatangi kantor KY di Jakarta, Senin, untuk membuat laporan.
KY melalui juru bicaranya, Multi Fajar Nur Dewata menyampaikan, hal tersebut semakin memperkuat KY untuk melakukan investigasi, karena memiliki dua dasar untuk menyelidiki putusan bebas Ronald Tannur tersebut, yakni hak inisiatif dan laporan.
KY pun kabarnya sedang menganalisa berbagai bahan-bahan hasil investigasi maupun dokumen-dokumen kesaksian yang ada untuk digunakan bahan penyelidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Reaksi PKB Atas Kasus Anak Kader Diduga Bunuh Kekasih, Langsung Dinonaktifkan di DPR RI dan di TribunJatim.com dengan judul Ingat Ronald Tannur? Dulu Aniaya Pacar hingga Tewas di Karaoke, Divonis Bebas : Tak Cukup Bukti
Edward Tannur
Ronald Tannur
PKB
DPR RI
anak anggota DPR aniaya pacar hingga tewas
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Sosok Pengusaha Jual Ratusan NMax Bodong Tanpa STNK Rp15 Juta, Langsung Ludes 2 Hari |
![]() |
---|
Penjelasan Eks TKN Prabowo Soal Wapres Gibran Pernah Gunakan Pin One Piece: Jelas Beda Jauh Momentum |
![]() |
---|
Alasan Mbah Saiun Nikahi Gadis Bengkulu, Ibunda Bantah karena Hutang: Tidak Ada karena Dipaksa |
![]() |
---|
Isi Tas Penumpang yang Teriak Bawa Bom di Pesawat, Sejak Berangkat Kerap Tanya Bagasi |
![]() |
---|
6 Fakta Gerombolan Siswa SMK Siram Air Keras ke Murid Lain, Belinya Patungan Buat Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.