Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Nasib Pilu Wanita Difabel Jember Dirudapaksa Iparnya hingga Hamil, Sungai di dekat Rumah Jadi Saksi

Nasib pilu Perempuan difabel di Jember, Jawa Timur dirudapaksa kakak iparnya sediri hingga hamil.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
pxhere.com/Ilustrasi
Ilustrasi - rudapaksa pada wanita difabel di Jember 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Nasib pilu wanita difabel di Jember, Jawa Timur dirudapaksa kakak ipar sendiri hingga hamil.

Wanita tunawicara bersama keluarganya tersebut harus melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember, agar SGK terduga pelaku kekerasan seksual segera diadili.

Wanita 27 tahun ini merupakan warga Kecamatan Pakusari dan telah hamil 4 bulan, karena diperkosa oleh suami dari saudara sepupunya sendiri.

Diketahui, korban hanya tinggal bersama kedua orangtuanya di Kecamatan Pakusari Jember. Setelah bercerai dengan suaminya 3 tahun lalu.

Kronologi rudapaksa wanita difabel tersebut, menurut keterangan keluarga rudapaksa itu terjadi sekira Maret 2024 ketika korban baru selesai mandi di sungai kawasan Kecamatan Pakusari Jember.

"Korban hanya mengenakan handuk, korban beranjak dari sungai. Pelaku langsung mendekati korban dan menyeret korban ke jurang sembari membungkam mulut korban," ujarnya, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Beasiswa Pemkab Jember 2024 Segera Cair, 5.500 Mahasiswa Bakal Jadi Penerima

Pihak keluarga mengungkapkan saat itu pelaku mendorong putrinya hingga jatuh di tanah. Kemudian, pria tersebut menyetubuhi korban secara paksa.

"Anak saya diperkosa, dipaksa. Kami sudah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi pihak sana justru memungkiri, bahkan menantang kami untuk menempuh jalur hukum," ucap keluarga korban lagi.

Keluarga mengungkapkan, saat itu pelaku juga mengaku telah menyewa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pengacara yang bakal membekingi kasus tersebut agar proses hukum ini tidak berjalan.

"Pihak di sana (pelaku) juga katanya sampai menyewa LSM maupun pengacara, sedangkan kami tidak mampu (membayar pengacara)," ujar keluarga korban.

Pemerintah desa setempat pun telah mencoba memediasi perkara ini, agar tidak makin rumit. Namun pelaku tetap tidak mau mengakui tindakan bejatnya tersebut.

"Kami sudah mencoba memediasi, tapi terduga pelaku tetap bersikeras tidak mengakui. Untuk itu, selebihnya kami pasrahkan ke Polisi," ucapnya singkat.

Sementara Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember, Poedjo Boedi Santoso mengaku telah memberikan pendampingan korban untuk mencari keadilan.

Baca juga: Olah TKP Ledakan Tabung Elpiji di Rumah Warga Jember, Genting dan Kaca Jendela Berserakan

"Sudah kami dampingi waktu visum. Kami juga membantu korban untuk mendapatkan bantuan hukum dari LBH. Sudah kita rujuk dan hari ini kami pertemukan (LBH) dengan korbannya,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni mengungkapan, korban melaporkan kasus tersebut pada 18 Juli 2024. Dia mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.

“Sudah kami tangani, masih proses melengkapi pemeriksaan terhadap pihak terkait,” ulasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved