Berita Surabaya
Adik yang Aniaya Kakak Kandung hingga Tewas di Surabaya Resmi Ditetapkan Tersangka
Seorang adik, PR (26) yang viral karena menganiaya kakak kandungnya SA (30) hingga tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang adik, PR (26) yang viral karena menganiaya kakak kandungnya SA (30) hingga tewas di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan Gang GG, RW 05, Karangpoh, Tandes, Surabaya, berpotensi mendekam di penjara tujuh tahun lamanya.
Pasalnya, penyidik Unit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia, Jo Pasal 338 Tentang Pembunuhan.
Kapolsek Tandes Polrestabes Surabaya Kompol Budi Waluyo mengatakan penetapan status tersangka kepada PR dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadapnya, beserta olah TKP dan prarekonstruksi kejadian di lokasi, pada Rabu (31/7/2024).
Kasus tersebut akhirnya diselidiki Polisi bermula saat adanya laporan masyarakat yang menemukan korban tewas di rumah tersebut, pada Selasa (30/7/2024).
Setelah mengidentifikasi korban dengan menemukan beberapa temuan luka yang tak wajar. Maka dilakukanlah penyelidikan mendalam dengan memeriksa semua anggota keluarga korban.
Baca juga: Adik di Surabaya yang Aniaya Kakak hingga Tewas Diduga Hendak Merekayasa Kematian namun Tak Tega
Setelah penyelidikan bergulir selama dua hari, pada PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Ya sudah kemarin (status tersangka) habis digelar, Pasal 351 Ayat 3 penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Bisa Pasal 338, juncto. Antara 5-7 ancaman hukumannya," ujarnya saat dihubungi Tribunjatim.com, Jumat (2/8/2024).
Lalu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya masih memastikan penyebab kematian korban dengan melakukan autopsi yang hasilnya masih ditunggu.
"Hasilnya (autopsi) belum keluar. Untuk terduga pelaku statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka semalam," katanya pada awak media di Surabaya.
Sementara itu, mengenai motif tersangka menganiaya kakak kandungnya hingga tewas, berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjatim.com, diduga karena sakit hati dipermalukan korban.
Mulanya, korban dan tersangka tinggal satu rumah di alamat lokasi kejadian, bersama ibunda mereka berinisial EN dan adik ketiga laki-laki berinisial JNT (23).
Pada April 2024 kemarin, tersangka, ibundanya EN dan JNT memutuskan pindah tempat tinggal di kawasan Jalan Babat Jerawat, Surabaya.
Masalah internal keluarga antara korban SA dan anggota keluarga yang lain menyebabkan perpisahan tersebut.
Baca juga: Motif Adik Aniaya Kakak Kandung Sampai Tewas di Surabaya, Tabiat pada Sang Ibu Terungkap
Tak pelak, rumah kontrakan tersebut, akhirnya cuma dihuni oleh korban SA, seorang diri.
Pada suatu hari, tersangka PR memiliki masalah utang piutang puluhan juta di tempat kerja. Sehingga membuat dia seperti dikejar-kejar oleh teman atau sesama karyawan di tempat bekerja.
Ternyata, upaya pencarian terhadap Tersangka PR, dilakukan oleh pihak kantornya hingga mendatangi alamat lama korban yang lama
Lantaran di dalam rumah cuma dihuni korban SA sendirian yang tak tahu apa-apa. Terungkaplah alamat baru dari si tersangka PR di kawasan Kecamatan Pakal Surabaya.
Hingga akhirnya Tersangka PR dilabrak untuk ditagih utang atas masalah pekerjaan di kantor.
Nah, gegera; membocorkan lokasi tempat tinggal baru itulah, yang membuat Tersangka PR seperti memendam amarah di benak laiknya bara dalam tumpukan sekam.
Hingga akhirnya, pada Senin (29/7/2024), Tersangka PR mendatangi kakaknya korban SA untuk dilabrak gegara permasalahan tersebut.
Cekcok yang terjadi diantara mereka membuncah hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang berujung tewasnya korban.
Kemudian, tersangka PR menghabisi nyawa korban SA dengan cara dipiting dari sisi belakang, menggunakan lengan tangan kanannya.
Proses penguncian tubuh 'piting' yang mafhum digunakan sebagai teknik olahraga gulat itu dilakukan PR tepat dibagian leher SA.
Postur tubuh PR yang lebih besar menguntungkannya melakukan aksi kekerasan semacam itu kepada korban yang cenderung berpostur kurus.
Setelah korban tak berdaya, lemas, hingga kehabisan nafas dan akhirnya tak bergerak tewas. PR berusaha menghilangkan jejak aksi kebrutalannya.
Caranya, membuat seolah-olah kematian SA merupakan hal wajar atas dasar motif mengakhiri hidup dirinya sendiri.
Modusnya, PR membawa tubuh korban SA ke atas tangga lalu mengikat bagian lehernya menggunakan kabel alat elektronik tersebut untuk digantungkan di atas tangga.
Namun, diduga PR tidak tega dengan cara-cara tersebut, tak pelak mayat dari sang kakak itu dibiarkan dengan posisi teronggok di atas anak tangga.
"Dipiting gini, sampai meninggal, lalu dibawa ke atas mau kayak dibuat bunuh diri, tapi dia gak tega, makanya dibiarkan. Ya pakai kabel," ujar saksi warga sekitar yang enggan menyebutkan nama, pada TribunJatim.com, di depan rumah korban, Rabu (31/7/2024).
Sekuriti perumahan, Septa Eka Pratama (23) merasa tidak yakin kabel hitam yang melilit leher korban menjadi penyebab tewasnya korban.
Berdasarkan pengamatannya di lokasi untuk pertama kalinya, posisi tubuh korban dalam keadaan tertelungkup.
Wajahnya tertutup rambut panjangnya yang terburai-burai berantakan.
Kemudian, tangan dan kaki kanan korban menggantung di samping anak tangga.
Dan yang sempat membuat Eka Septa bingung, terdapat kabel yang mafhum sebagai pengisi daya laptop terlilit di lehernya.
Namun, ia tak mengetahui pasti, apakah ikatan kabel tersebut benar-benar menimbulkan luka pada leher korban.
"Saya lihat ke atas menemui korban tadi kayak tertelungkup. Tangan kaki menjuntai. Kurang tahu kalau luka. Ada kabel di leher. Kabel warna hitam. Kayak kabel cas agak besar. Kayak cas laptop," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com di lokasi, Rabu (31/7/2024).
Menurut Septa Eka, korban dan tersangka sebenarnya merupakan tiga bersaudara. Hidup dalam pengasuhan ibunda kandung seorang, karena ayahanda mereka telah tiada.
Korban wanita SA merupakan anak pertama. Kemudian, PR, merupakan anak kedua.
Dan, anak ketiga, laki-laki berinisial JNT (23) yang bekerja sebagai pegawai jasa pencucian mobil di kawasan Kecamatan Tandes, Surabaya.
Cuma, sejak Bulan Maret-April, PR beserta ibundanya berinisial EN, tidak lagi tinggal di rumah tersebut.
Kabarnya, PR dan EN mengontrak di sebuah rumah kawasan Babat Jerawat, Pakal, Surabaya.
Sedangkan, si sulung SA dan si bungsu JNT, masih tinggal di rumah kontrakan tersebut.
"Kata warga di sebelah rumah. Saat lebaran itu, ada cekcok, 5 bulan lalu. Tapi kurang tahu apakah cekcok besar atau apa," jelasnya.
Menurutnya, lanjut Septa Eka, SA dan JNT memiliki kesamaan hobi yakni bermain game online; mobile legends.
Ia mengira kesamaan kesenangan tersebut, yang membuat keduanya lebih akrab dan diketahui masih tinggal bersama di kontrakan tersebut.
"Saya dengar, saat adik dan ibu diinterogasi dalam satu ruangan. SA dan JNT adiknya sering main game online mobile legends. Cuma itu aja. Iya punya hobi yang sama," ungkapnya.
"Game online mungkin pakai HP. Nah di dalam ada lampu buat live, ring light ya, banyak itu di dalam. Kemungkinan, almarhum suka nge-live. Ada 3-4 right light," tambahnya.
Mengenai alasan keluarga tersebut terpecah tempat tinggal, beberapa bulan terakhir. Septa Eka menduga, karena adanya permasalahan di antara mereka.
Beberapa cerita yang didengarnya dari para tetangga. Mereka sempat terlibat pertengkaran sebelum akhirnya memutuskan berpisah tempat tinggal.
"Kata warga di sebelah rumah. Saat lebaran itu, ada cekcok, 5 bulan lalu. Tapi kurang tahu apakah cekcok besar atau apa," jelasnya.
Namun, ungkap Septa Eka, berdasarkan cerita yang didengarnya selama menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
Terduga pelaku PR mengaku merasa jengkel dengan perilaku sosok SA yang kerap tidak menurut, kerap membantah, atau sulit diatur oleh ibunda mereka EN.
"Setahu saya dari warga, dan mendengarkan dari ibunya saat diinterogasi. Almarhum susah dibilangin, dibiarkan hidup mandiri gitu. Makanya enggak diurusin. Kurang tahu karena apa. Saat dibilangin susah, suka bantu. Kata ibunya begitu," pungkasnya.
adik aniaya kakak kandung
Berita Surabaya Terkini
Polsek Tandes
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.