Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jombang

Aksi Nekat Mahasiswa asal Kalimantan Bobol Apotek di Jombang, Gasak Ponsel Berujung Masuk Bui

Ekonomi jadi alasan MR (23) mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah panjat ventilasi Apotek Tebuireng dan curi satu handphone. 

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MR Mahasiswa asal Kalimantan yang Kini Diamankan Polisi atas Aksinya Membobol Apotek dan Curi Handphone, Jumat (2/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ekonomi jadi alasan MR (23) mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah panjat ventilasi Apotek Tebuireng dan curi ponsel. 

MR melalukan aksi pencurian ponsel di Apotek Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang pada hari Minggu (28/7/2024) lalu. 

Diketahui, apotek tersebut milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, dari aksinya itu, ME menggondol 1 unit ponsel (HP) milik Karyawan Apotek Diana Adhelina Arifiani (24) yang merupakan warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang berdomisili di Cukir, Diwek, Jombang.

Baca juga: Geruduk Warung, Warga di Jombang Ngamuk Aktivitas Jual Beli Miras, Polisi Sampai Pasang Garis Polisi

Dijelaskan Kasnasin, MR melakukan aksinya dengan memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek agar bisa masuk ke dalam. 

"MR memanjat ventilasi dan memecahkan kaca jendela apotek kemudian masuk ke dalam. Saat di dalam itu ia coba mencari barang-barang berharga namun yang ditemuinya hanya 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (2/7/2024).

Dalam keterangannya, MR melakukan aksinya seorang diri. Motifnya membobol apotek dan mencuri handphone karena alasan ekonomi. "Barang yang diambil MR ini dipakai untuk sehari-hari," katanya. 

Baca juga: Nasib Pemilik Warung di Jombang Lapaknya Ditabrak Honda Civic, Dagangan Hancur, Mobil Langsung Kabur

Atas perbuatannya itu, MR kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Aksinya memanjat ventilasi sampai memecahkan kaca apotek dalam semalam harus ia tebus 7 tahun penjara. 

"Pelaku terancam 7 tahun penjara. Kami keras tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ipnu Kasnasin. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved