Berita Jombang
Aksi Nekat Mahasiswa asal Kalimantan Bobol Apotek di Jombang, Gasak Ponsel Berujung Masuk Bui
Ekonomi jadi alasan MR (23) mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah panjat ventilasi Apotek Tebuireng dan curi satu handphone.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Ekonomi jadi alasan MR (23) mahasiswa asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah panjat ventilasi Apotek Tebuireng dan curi ponsel.
MR melalukan aksi pencurian ponsel di Apotek Tebuireng, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang pada hari Minggu (28/7/2024) lalu.
Diketahui, apotek tersebut milik Harun Ar Rosyid (29), warga Kota Surabaya.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan, dari aksinya itu, ME menggondol 1 unit ponsel (HP) milik Karyawan Apotek Diana Adhelina Arifiani (24) yang merupakan warga Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya yang berdomisili di Cukir, Diwek, Jombang.
Baca juga: Geruduk Warung, Warga di Jombang Ngamuk Aktivitas Jual Beli Miras, Polisi Sampai Pasang Garis Polisi
Dijelaskan Kasnasin, MR melakukan aksinya dengan memanjat ventilasi udara lalu memecahkan kaca jendela apotek agar bisa masuk ke dalam.
"MR memanjat ventilasi dan memecahkan kaca jendela apotek kemudian masuk ke dalam. Saat di dalam itu ia coba mencari barang-barang berharga namun yang ditemuinya hanya 1 unit Hand Phone (HP) merk Samsung type Galaxy A54 5G warna ungu," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (2/7/2024).
Dalam keterangannya, MR melakukan aksinya seorang diri. Motifnya membobol apotek dan mencuri handphone karena alasan ekonomi. "Barang yang diambil MR ini dipakai untuk sehari-hari," katanya.
Baca juga: Nasib Pemilik Warung di Jombang Lapaknya Ditabrak Honda Civic, Dagangan Hancur, Mobil Langsung Kabur
Atas perbuatannya itu, MR kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang. Aksinya memanjat ventilasi sampai memecahkan kaca apotek dalam semalam harus ia tebus 7 tahun penjara.
"Pelaku terancam 7 tahun penjara. Kami keras tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Ipnu Kasnasin.
Pulang Ngopi, 2 Remaja Jombang Jadi Korban Begal di Ring Road Mojoagung, Kepala Dikepruk Kayu |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tertimbun, Ayahnya Masih Hilang |
![]() |
---|
Ratusan KK Terdampak Tanah Longsor di Wonosalam Jombang, Ayah dan Anak Dilaporkan Hilang |
![]() |
---|
Air Kamar Mandi Terus Mengalir, Pria Sidoarjo Ditemukan Tewas di Kamar Kosnya di Jombang |
![]() |
---|
Tak Terima Ditertibkan, Puluhan PKL Jombang Geruduk Kantor Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.