Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Minuman Semprot Buat Belasan Murid SD Keracunan Padahal Terdaftar BPOM, Izin Produk Ternyata Habis

Kasus belasan murid SD keracunan minuman semprot tengah menjadi sorotan. Pasalnya, minuman semprot itu ternyata sudah terdaftar di BPOM

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
IST
Pantas Minuman Semprot Buat Belasan Murid SD Keracunan Padahal Terdaftar BPOM, Izin Ternyata Habis 

"Produk terdaftar di BPOM MD 266631013261," ujarnya, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Dapat Warisan Ayah, Pemilik Pabrik Mi Berformalin Jual Produk Rp22 Per Kg, Tak Tahu Produknya Bahaya

Namun rupanya izin produk tersebut sudah habis.

Hal itu terlihat dari laman resmi BPOM cekbpom.pom.go.id dengan nomor registrasi MD266631013261.

Nama produk dengan merk QeQe tersebut terdaftar oleh PT Aneka Anugrah Abadi Jakarta Barat yang diproduksi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Tedy Wirawan membenarkan bahwa permen semprot yang sempat dijual di SD Negeri 39 telah terdaftar.

Permen semprot itu saat ini masih dilakukan pemeriksaan di laboratorium.

Mereka pun menunggu hasil pemeriksaan tersebut.

"Sampelnya masih diuji dengan parameter yang sama untuk melihat tingkat cemaran kimia yang terkandung,"kata Teddy, Kamis (1/8/2024).

Teddy menjelaskan, meski masa berlaku telah habis, minuman semprot tersebut masih tetap diperbolehkan beredar dengan kurun waktu 24 bulan.

"Izin Edar masih bisa digunakan paling lama 24 bulan sejak masa habis," kata dia.

Dalam kejadian tersebut, Teddy menyebut terdapat 14 orang murid yang mengkonsumsi jajan permen semprot.

Dimana 12 anak mengalami gejala dan empat menjalani perawatan di rumah sakit.

Namun, murid yang dirawat tersebut telah dalam kondisi normal usai mendapatkan perawatan medis.

Baca juga: 305 Karyawan di Pati Alami Keracunan Massal usai Menyantap Makanan di Kantin, Kini Dilarikan ke RS

Untuk mengantisipasi kejadian, seluruh permen semprot tersebut kini telah ditarik dari kantin sekolah.

"Pengawasan jajanan di sekolah tetap kami lakukan agar tidak ada lagi bahan yang berbahaya dijual,"kata dia.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved