Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Usir Guru Ngaji Cabul dari Kampung, Pelaku Ngaku Tangan Cuma Nyenggol, 10 Orangtua Tak Terima

Warga akhirnya mengusir guru ngaji cabul dari kampung setelah ketahuan memakan 10 korban anak murid di sekitar rumahnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews.com
Ilustrasi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru ngaji di Gunungkidul, DI Yogyakarta. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga berakhir mengusir guru ngaji yang terbukti menjadi tersangka pencabulan terhadap muridnya sendiri sebanyak 10 orang.

Warga mengusir guru tersebut meskipun tak membiarkan anak dan istrinya ikut diusir.

Demi kenyamanan serta perlindungan terhadap korban, tersangka akhirnya diminta keluar dari kampung untuk waktu yang belum bisa ditentukan.

S diusir dari kampungnya atas kasus dugaan pelecehan anak muridnya.

Kasus ini diketahui setelah empat keluarga korban melaporkan S ke polisi.

Seorang guru ngaji di Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjadi tersangka kasus pelecehan 10 anak di bawah umur.

Guru ngaji tersebut berinisial S.

"Sudah ditetapkan tersangka, S sudah ditahan sejak kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8/2023).

Penetapan S sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Penyidik juga mengantongi dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban.

Baca juga: Tiga Wanita Muda Datangi Polres Jember, Laporkan Dugaan Pencabulan Fotografer, Modus Dibeber Korban

Polisi juga telah memeriksa S sebagai saksi pada Kamis (2/8/2024).

Polisi langsung memeriksa keluarga korban.

Sementara, PJ Lurah setempat Subarima, menjelaskan, pihaknya menerima informasi awal ada belasan anak didik S dilecehkan oleh pelaku. 

Namun, saat dikonfirmasi, S tidak mengakuinya.

Ilustrasi pencabulan santriwati di Trenggalek, pelaku ternyata kiai dan putra pemilik pondok pesantren. Korban kompak lapor.
Ilustrasi pencabulan santriwati di Trenggalek, pelaku ternyata kiai dan putra pemilik pondok pesantren. Korban kompak lapor. (pixabay)

"Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol," kata Subariman saat dihubungi melalui telepon, Senin.

Sudah dilakukan pertemuan dengan 10 orangtua anak yang diduga dilecehkan dan disepakati S diusir dari kampung tersebut pada Kamis (18/7/2024).

Sementara, istri dan dua anaknya tetap di rumah karena anak-anaknya masih kecil.

S diusir karena khawatir psikologi para korban terganggu. 

"Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma yang pria, anak dan istrinya masih di rumah.

Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu," kata dia. 

Subariman mengatakan, kondisi para korban berangsur-angsur membaik, meski saat dibicarakan kembali mengenai kasus itu, ada anak yang murung.

Baca juga: Kakek Cabul di Jember Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mayoritas Korbannya Bocah TK dan SD

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, penyidik masih memeriksa S dan para saksi untuk melengkapi bukti sebelum diserahkan ke kejaksaan.

Dua alat bukti berupa baju dan hasil visum korban juga telah dikantongi polisi.

Sebelumnya, tersangka S juga sudah diusir dari kampungnya oleh warga 

Kasus mencuat usai empat keluarga korban melaporkannya ke polisi.

PJ Lurah setempat juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait dengan belasan anak didik S yang dilecehkan.

Baca juga: Keluarga Santriwati Korban Kiai Cabul asal Bawean Gresik Tolak Upaya Mediasi Tersangka

Namun pada awalnya S enggan mengakui perbuatan bejatnya.

"Yang bersangkutan mengakui tangannya geser nyenggol," ujar Subariman, dikutip dari Tribun Jateng.

Pertemuan dengan 10 orang tua korban telah dilaksanakan dan S diusir dari kampung.

Sementara istri dan dua anaknya masih berada di rumah.

S diusir lantaran warga khawatir dengan psikologi para korbannya.

"Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma pria, anak dan istrinya masih di rumah. Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu," jelasnya.

Baca juga: Fakta Baru Terungkap, Siswi SMP Korban Cabul di Gresik Diimingi Uang oleh Tersangka

Guru ngaji lainnya di Probolinggo malah lebih parah karena sampai menghamili anak muridnya.

Kasus guru ngaji menodai santrinya hingga hamil di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo memasuki sidang putusan atau vonis.

Sidang putusan digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kraksaan, pada Selasa (30/7/2024) sore.

Terdakwa didampingi penasihat hukumnya itu, tertunduk lesu saat mendengar majelis hakim membaca putusan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Tuntutannya 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Namun dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Safuan Amijaya, anggota Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memvonis terdakwa Sholehuddin dijatuhi vonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar.

Baca juga: DPP PDIP Serahkan Rekomendasi ke Habib Hadi-Pertiwi Maju Pilkada Kota Probolinggo 2024

Putusan atau vonis hakim itu ,lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, yang menuntut terdakwa dengan 15 tahun penjara.

"Menjatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dan apabila tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan enam bulan," kata Agus Safuan.

Saat ditanyakan apakah akan berpikir atau keberatan dengan vonis tersebut, Sholehuddin pun berpasrah diri. Ia menyanggupi vonis tersebut dan siap memeprtanggungjawabkan perbuatannya.

"Upaya bantuan hukum sudah kami berikan secara maksimal. Dan klien kami sudah menerima vonis yang diberikan hakim dan saat ditanya apakah menerima, klien kami sudah bilang menerima," ujar Penasihat Hukum Solehuddin, Vildani Intan Kartika Sari.

Baca juga: Strategi Pemkab Probolinggo Ramaikan Ikon Wisata, Wajibkan OPD Gelar Kegiatan di The Bentar Beach

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku akan memikirkan vonis yang diberikan oleh hakim. Selama tujuh hari ke depan, JPU akan menyatakan sikap menerima putusan hakim atau akan melakukan upaya hukum lanjutan atau banding.

"Kami tetap menghormati keputusan hakim. Dan kami akan sampaikan ke pimpinan, menerima atau banding. Jadi tujuh hari ke depan kami masih pikir-pikir," tutur Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved