Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kades Nekat Satu Atap Sama Selingkuhan Sampai Digrebek, Tak Mempan Ajukan Banding Kini Dicopot

Seorang kepala desa alias kades menjadi perbincangan lantaran nekat satu atap dengan selingkuhannya sampai digrebek, kini nasibnya tak tertolong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Foto hanya ilustrasi - Seorang kades digrebek dengan selingkuhan karena nekat tinggal satu atap padahal diketahui sudah beristri dan berkeluarga. 

"Saya akan mencari keadilan. Kemarin saya sudah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, dan sudah diberitahu untuk langkah-langkah mencari keadilan lewat jalur hukum," ujarnya.

Lebih lanjut, Wiwik mengaku diberi waktu 10 hari sejak tanggal pemberhentian 19 Juli 2024 lalu.

"Saya dikasih waktu 10 hari untuk mengajukan banding ke pak bupati, 10 hari selanjutnya, mengajukan lagi ke gubernur, setelah itu baru PTUN," terangnya.

Wiwik mengatakan akan mengajukan surat permohonan banding ke Bupati Blora pada pekan ini.

"Untuk bupati ini masih saya tulis, nanti minggu-minggu ini, akan saya kirimkan. Pokoknya dalam waktu 10 hari, akan saya gunakan semaksimal mungkin," terangnya.

Baca juga: Kades dan eks Anggota DPRD serta 1 Warga di Tulungagung Masuk Daftar KPK, Dicegah ke Luar Negeri

Wiwik menyampaikan alasannya mengajukan banding yakni untuk mencari keadilan.

Akibat pemberhentian dari jabatan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik mengaku merasa dirugikan.

"Alasan banding, ya mencari keadilan. Namanya orang itu, tidak semuanya benar, dan tidak semuanya salah,"

"Jadi untuk mencari keadilan, semua warga negara itu kan berhak melakukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan," pungkasnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved