Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kades Nekat Satu Atap Sama Selingkuhan Sampai Digrebek, Tak Mempan Ajukan Banding Kini Dicopot

Seorang kepala desa alias kades menjadi perbincangan lantaran nekat satu atap dengan selingkuhannya sampai digrebek, kini nasibnya tak tertolong.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Medan.com
Foto hanya ilustrasi - Seorang kades digrebek dengan selingkuhan karena nekat tinggal satu atap padahal diketahui sudah beristri dan berkeluarga. 

Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.

"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Senyum Kades Ambil Hak Tanah Warga 44,6 Hektar - Warung Sate Tagih Rp 534 Ribu

Melansir TribunJambi.com, selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.

Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.

Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.

"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.

Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.

Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.

"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."

 

Disisi lain diberitakan sebelumnya Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.

Wiwik menegaskan akan melakukan upaya banding melalui jalur hukum terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Desa Sendangharjo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved