Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Satu Keluarga Tak Minta Maaf, Kelakuan Meita dan Suami, Nasib Pemilik Daycare Depok Aniaya Balita

Pihak keluarga tersangka, termasuk suaminya juga sama sekali tak ada yang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Tata.

Kompas.com/Instagram.com
Influencer parenting sekaligus pemilik daycare di Depok, Meita Irianty yang menganiaya balita. 

TRIBUNJATIM.COM - Sikap Meita Irianty, suami hingga keluarganya menjadi sorotan publik.

Bukannya minta maaf, mereka semua kompak diam saja.

Rupanya bukan hanya Meita Irianty yang tak meminta maaf kepada para keluarga korban atas penganiayaan yang dilakukannya.

Pihak keluarga tersangka, termasuk suaminya juga sama sekali tak ada yang menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan Tata.

Hal itu diungkap oleh tim kuasa hukum korban.

"Enggak ada sama sekali. Kemarin tersangka pas dihadirkan di Polres kan enggak mau minta maaf. Keluarganya (Tata) juga enggak ada yang minta maaf," kata Fathia Fairuza selaku tim kuasa hukum korban saat dihubungi, Sabtu (3/8/2024).

Baca juga: Ternyata Pemilik Daycare yang Aniaya Anak Ada Bisnis Omzet Ratusan Juta, Staf Guru Digaji Rp250 Ribu

Bahkan, suami Tata juga disebutnya terkesan cuek dalam kasus ini.

"Suaminya juga diam-diam aja," kata Fathia.

Sejauh ini Fathia dan timnya terus mendampingi keluarga korban penganiayaan yang dilakukan Tata.

Ia pun berharap jika ada korban lain yang menjadi korban dari Tata untuk mau melapor agar bisa mereka turut dampingi.

"Sejauh ini memang baru dua korban yang melapor. Kalau memang ada yang menjadi korban dan mau melapor tentu akan kami dampingi," tuturnya.

Diketahui, saat diberikan kesempatan berbicara oleh polisi pada Kamis (1/8/2024), Tata ogah minta maaf secara terbuka atas aksi kejinya.

lihat foto Staf Guru Pilih Resign Tahu Bos Daycare Depok Kerap Aniaya Balita, Kelakuan Hariannya Ikut Diungkap Satpam
Pemilik daycare di Depok itu hanya diam meski dihujani sejumlah pertanyaan.

Dalam kasus ini, Tata dikenakan Pasal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun.

Baca juga: Tabiat Angkuh Meita Irianty, Aniaya Anak Gegara Rewel dan Kerap Menangis, Ortu Korban Beri Kesaksian

Cuma karena rewel

Alasan Meita Irianty melakukan kekerasan terhadap dua anak di daycarenya.
Meita Irianty melakukan kekerasan terhadap dua anak di daycarenya. (Tribunnews.com)

Meita Irianty atau dikenal Tata Irianty telah ditetapkan sebagai penganiayaan anak yang dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan pemilik daycare Wensen School yang berlokasi di Harjamukti, Depok itu mengaku khilaf melakukan penganiayaan.

"Ada pernyataan kalau yang bersangkutan ini kesal dengan anak-anak, jadi anak yang pertama yang berusia 2 tahun menjadi yang sudah melaporkan ke kita orangtuanya itu karena dianggapnya nakal begitu ya sehingga dia kesal dan melakukan kekerasan terhadap anak itu," kata Kombes Arya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube TV One, Jumat (2/8/2024).

Kemudian, kata Arya, korban kedua yang masih berusia 9 bulan dianiaya karena rewel dan kerap menangis.

"Sehingga dilakukan kekerasan juga terhadap anaknya itu jadi sementara alasannya masih itu," kata Kombes Arya.

Kombe Arya lalu menjelaskan perkembangkan kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan influencer parenting tersebut.

Di mana pada hari ini, polisi memeriksa tiga guru yang pernah bekerja di Wensen School.

Baca juga: Gagal Jual Rumah untuk Lunasi Utang Rp500 Juta, Anak Ngamuk Hajar Ibu di Kamar, Rencananya Ditolak

Hasilnya, ketiga saksi tersebut mengakui Meita Irianty berada di lokasi kejadian. Mereka mengetahui kasus penganiayaan itu melalui rekaman CCTV.

"Nah kejadian CCTV-nya sendiri itu kan memang dari awal kita menerima ada tiga CCTV dengan waktu yang berbeda sehingga kita menduga ada korban-korban lain dari situ," ujarnya.

Kombes Arya mengakui pihaknya kesulitan mendapatkan rekaman CCTV sebulan lalu saat insiden penganiayaan terjadi. Alasannya, rekaman CCTV tersebut sudah terhapus.

Sehingga, polisi masih berpegang pada alat bukti tiga CCTV yang ada saat ini.

"Saksi-saksi ini tidak ada yang melihat secara langsung dan dua di antaranya adalah guru baru yang satu adalah yang lama sehingga mereka tidak mereka hanya tahu itu dari CCTV untuk tindak kekerasan dilakukan terhadap anak," imbuh Kombes Arya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved