Kata Polisi soal SIM dan STNK Ketinggalan, Apakah Kendaraannya Disita atau Cukup Ditilang?
Jika terkena tilang, polisi akan memberikan surat tilang untuk pelanggar dengan menahan salah satu dari STNK atau SIM.
TRIBUNJATIM.COM - Simak penjelasan soal tilang lalu lintas, apakah jika SIM atau STNK ketinggalan kendaraan juga akan ditahan?
Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini dilakukan untuk mencegah dari tindak kejahatan atau sesuatu hal yang tak terduga.
Jika terkena tilang, polisi akan memberikan surat tilang untuk pelanggar dengan menahan salah satu dari STNK atau SIM.
Baca juga: Ratusan Warga Kaget Tilang Manual Kembali Diterapkan di Sidoarjo, Polresta: Efektif Cegah Kecelakaan
Lalu bagaimana jika SIM dan STNK ketinggalan sementara terkena tilang?
Penjelasan Dirlantas
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, mekanisme tilang terhadap pengendara dan/atau pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK dengan STNK dan SIM yang mati merupakan kondisi yang berbeda.
Pengendara yang memiliki SIM namun masa berlakunya telah habis, maka akan dikategorikan tidak memiliki SIM.
"Dengan demikian, pengemudi dan/atau pengendara tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).
Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kemudian pada Pasal 281 UU LLAJ dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Mekanisme tilang untuk STNK mati dan ketinggalan
Alfian juga menjelaskan terkait dengan mekanisme tilang pada STNK di dua kondisi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.
Ia mengatakan, pada Pasal 288 ayat (1) diterangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selanjutnya, pada Pasal 288 ayat (2) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menkeu Purbaya Beri Salam Tutut Soeharto usai Gugatan Dicabut, Ternyata soal Larangan Keluar Negeri |
![]() |
---|
Mantan Istri Bung Karno Ikuti Pemakaman Hidup, Dewi Soekarno Tidur di Peti Mati, 'Aku Ingin Terbang' |
![]() |
---|
Penyebab Bangunan Kecil di Tengah Sawah Habiskan Anggaran Rp 112 Juta, Dinas Pertanian: Produktif |
![]() |
---|
Terima Keluhan Gaji Buruh Dicicil, DPRD Jombang Sidak Pabrik Plywood |
![]() |
---|
Hanya Diikuti 2 Orang, Pendaftaran Lelang Jabatan Sekda Bojonegoro Diperpanjang Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.