Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kata Polisi soal SIM dan STNK Ketinggalan, Apakah Kendaraannya Disita atau Cukup Ditilang?

Jika terkena tilang, polisi akan memberikan surat tilang untuk pelanggar dengan menahan salah satu dari STNK atau SIM.

Editor: Torik Aqua
Polres Jombang
Ilustrasi tilang - Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ditilang Polisi pada hari ketiga Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang 

TRIBUNJATIM.COM - Simak penjelasan soal tilang lalu lintas, apakah jika SIM atau STNK ketinggalan kendaraan juga akan ditahan?

Setiap pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan untuk mencegah dari tindak kejahatan atau sesuatu hal yang tak terduga.

Jika terkena tilang, polisi akan memberikan surat tilang untuk pelanggar dengan menahan salah satu dari STNK atau SIM.

Baca juga: Ratusan Warga Kaget Tilang Manual Kembali Diterapkan di Sidoarjo, Polresta: Efektif Cegah Kecelakaan

Lalu bagaimana jika SIM dan STNK ketinggalan sementara terkena tilang?

Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirlantas Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, mekanisme tilang terhadap pengendara dan/atau pengemudi yang tidak membawa SIM dan STNK dengan STNK dan SIM yang mati merupakan kondisi yang berbeda.

Pengendara yang memiliki SIM namun masa berlakunya telah habis, maka akan dikategorikan tidak memiliki SIM

"Dengan demikian, pengemudi dan/atau pengendara tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ)," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/8/2024).

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Kemudian pada Pasal 281 UU LLAJ dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Mekanisme tilang untuk STNK mati dan ketinggalan

Alfian juga menjelaskan terkait dengan mekanisme tilang pada STNK di dua kondisi. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 288 ayat (1) dan (2) UU LLAJ.

Ia mengatakan, pada Pasal 288 ayat (1) diterangkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Selanjutnya, pada Pasal 288 ayat (2) dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved