Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kata Polisi soal SIM dan STNK Ketinggalan, Apakah Kendaraannya Disita atau Cukup Ditilang?

Jika terkena tilang, polisi akan memberikan surat tilang untuk pelanggar dengan menahan salah satu dari STNK atau SIM.

Editor: Torik Aqua
Polres Jombang
Ilustrasi tilang - Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ditilang Polisi pada hari ketiga Operasi Patuh Semeru 2024 di Jombang 

"Pada Pasal 288 ayat (1) maksud dari kata 'tidak dilengkapi' artinya tidak ada kurangnya. Jadi kalau pengendara tidak dilengkapi dengan STNK bisa mengandung makna STNK tertinggal, maka dapat dilakukan penilangan," jelas Alfian.

"Sedangkan terminologi tidak dapat menunjukkan, artinya kata 'menunjukkan' dalam KBBI adalah memperlihatkan, sehingga artinya tidak dapat memperlihatkan STNK dan bisa bermakna pengendara tidak memiliki STNK," tambah dia.

Alfian menyampaikan, dengan demikian dapat disimpulkan SIM mati, STNK yang tertinggal, dan pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK, dapat dilakukan penilangan sesuai UU yang berlaku.

Tak bawa SIM dan STNK, kendaraan akan disita?

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, jika pengendara tidak membawa SIM dan STNK saat razia, maka langkah terakhir polisi adalah menahan kendaraan tersebut beserta pengendaranya.

"Benar, maksudnya ketika seseorang membawa kendaraan dan tidak membawa STNK, maka patut kita duga kendaraan dimaksud adalah hasil kejahatan," kata Taslim dikutip dari GridOto.com, Selasa (19/9/2023).

"Hal itu didasarkan pada cukup banyak temuan BB (Barang Bukti) yang merupakan kendaraan BB tilang dan tidak diambil," tambahnya.

Adapun, ia menambahkan, setiap orang yang memiliki kendaraan hasil tindak kejahatan, mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP, atau secara umum dikenal sebagai pasal penadahan hasil kejahatan.

Kendati demikian, apabila pengendara tersebut bisa membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar sah, maka polisi akan melakukan mekanisme tilang biasa sesuai dengan UU LLAJ.

"Namun apabila setelah diperiksa penyidik dan ternyata kendaraan tersebut terdaftar dan sah, hanya STNK yang tertinggal, maka akan kita lepas setelah ditilang tentunya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved