Berita Bojonegoro
PKB Bojonegoro Datangi Kantor Polisi, Laporkan Mantan Sekjen PKB Lukman Edy: Jelas Menyerang
PKB Bojonegoro mendatangi kantor polisi, laporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy: Ini jelas menyerang kehormatan.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Sejumlah pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bojonegoro mendatangi Polres Bojonegoro, Rabu (7/8/2024) siang.
Mereka melaporkan mantan Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy yang menyatakan tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar, tidak transparan.
Sekretaris DPC Bojonegoro, Abdulloh Umar yang memimpin rombongan mengatakan, pihaknya melaporkan Muhammad Lukman Edy karena pernyataannya tentang PKB membuat kisruh.
"Pernyataan Muhammad Lukman Edy itu berbahaya," ujar pria yang akrab disapa Umar itu saat diwawancarai di Polres Bojonegoro, Rabu (7/8/2024) siang.
Dia mengklaim, segenap kader PKB di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa saat ini gaduh akibat pernyataan Muhammad Lukman Edy tersebut.
"Mereka terpukul dan tidak diterima. Karena, pernyataan Muhammad Lukman Edy itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi," ungkapnya.
Menurut dia, tata kelola keuangan PKB di tingkat DPP, DPW, hingga DPC itu transparan dan teraudit. Sehingga, bisa dipertanggungjawabkan. Tak seperti yang dinyatakan Muhammad Lukman Edy.
"(Pernyataan Muhammad Lukman Edy, red) Ini jelas menyerang kehormatan dan nama baik ketum kami serta PKB. Juga menyebar kebohongan," imbuhnya.
Baca juga: Gus Halim Laporkan Lukman Edy ke Polda Jatim atas Dugaan Ujaran Kebencian, Singgung Potensi Tabayyun
Lebih lanjut, Ketua DPRD Bojonegoro ini berharap, laporan pihaknya ditangani Polres Bojonegoro sesuai prosedur penegakan hukum yang berlaku. Agar, keadilan dapat ditegakkan.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono mengatakan, pihaknya akan menangani laporan dari DPC PKB Bojonegoro terhadap Muhammad Lukman Edy.
"Laporan sudah kami terima. Ini akan kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku," jelas polisi dengan dua balok emas di pundaknya itu.
Adapun, laporan DPC PKB Bojonegoro untuk Muhammad Lukman Edy itu menggunakan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A UU ITE yang mengatur tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik.
Selain itu, juga Pasal 45A Ayat (6) dan Pasal 45A Ayat (3) juncto Pasal 28 UU ITE yang mengatur penyebaran informasi bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Diketahui, pernyataan Muhammad Lukman Edy yang menyebut bahwa tata kelola keuangan PKB di bawah pimpinan Muhaimin Iskandar tak transparan, muncul pada Rabu (31/7/2024) kemarin.
Waktu itu, Muhammad Lukman Edi sedang diwawancara sejumlah awak media di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), seusai dia dimintai keterangan oleh PBNU.
Partai Kebangkitan Bangsa
PKB
Bojonegoro
Lukman Edy
Muhaimin Iskandar
Abdulloh Umar
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.