Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Polresta Malang Kota Gelar Kegiatan Steril Kucing Gratis, Diserbu Warga, Tekan Over Populasi

Polresta Malang Kota bersama Animal Defenders Indonesia dan Klinik Hewan Satwa Sehat Indonesia menggelar kegiatan steril (kebiri) kucing secara gratis

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Suasana kegiatan steril kucing gratis yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Sabtu (10/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota bersama Animal Defenders Indonesia dan Klinik Hewan Satwa Sehat Indonesia menggelar kegiatan steril (kebiri) kucing secara gratis, Sabtu (10/8/2024).

Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota dan berlangsung selama satu hari penuh.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menjelaskan lebih lanjut kegiatan steril kucing tersebut.

Sebagai informasi, pendaftaran steril kucing gratis itu dibuka mulai 23 Juli sampai dengan 31 Juli 2024.

Dimana untuk pendaftarannya, melalui link pendaftaran di website kendali-lindungi.

Baca juga: Skema Pengamanan Perayaan HUT Arema ke-37, Polresta Malang Kota Terjunkan 500 Personel Gabungan

"Ternyata, animo pemilik kucing yang ingin mengikuti kegiatan ini cukup tinggi. Yang mendaftar sebanyak 1.200 pemilik kucing, namun karena kuota terbatas, sehingga kami batasi menjadi 500 pemilik kucing," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (10/8/2024).

Melihat animo cukup tinggi, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan digelar kembali kegiatan serupa dengan jumlah kuota lebih besar.

"Kegiatan ini pertama kali kami laksanakan. Dan melihat animonya tinggi, kedepannya kami akan melaksanakan dengan jumlah lebih banyak lagi," terangnya.

Dalam kegiatan steril kucing tersebut, juga diselipkan materi edukasi tentang kesejahteraan hewan (animal welfare).

"Segala perbuatan yang melanggar hak dan kesejahteraan hewan seperti menyiksa, menganiaya dan menelantarkan ada sanksinya. Yang mana pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan itu sudah ada dasar hukumnya,"

"Oleh karena itu, kami tegaskan sekaligus mengimbau kepada masyarakat. Jangan ada lagi kekerasan terhadap hewan," bebernya.

Baca juga: VIRAL TERPOPULER: Nasib Bapak Kos Makan Kucing - Eks Bupati Jembrana & Istri Tewas Membusuk di Rumah

Sementara itu, Dr.drh. Albiruni Haryo selaku pendiri Klinik Hewan Satwa Sehat Indonesia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk menekan over populasi kucing liar.

"Langkah menekan over populasi, salah satunya melakukan kegiatan steril seperti ini. Dalam kegiatan ini, kami mengutamakan kucing berkelamin jantan dan non ras atau biasa disebut kucing kampung," ungkapnya.

Dr.drh. Albiruni Haryo juga menerangkan, kegiatan tersebut melibatkan 250 tenaga medis dan semuanya adalah relawan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved