Untuk Gratiskan SD & SMP di Indonesia, Pemerintah Butuh Rp418 T, Lebih Kecil dari Bansos dan IKN
Jumlah ini bahkan lebih kecil dari anggaran untuk bansos dan pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Sebanyak Rp346,6 triliun (52 persen) ditransfer ke pemerintah daerah.
Sisanya, dana tersebut dibagi ke sejumlah kementerian/lembaga yang juga melaksanakan fungsi pendidikan, Kementerian Agama (pesantren), anggaran pendidikan pada belanja non kementerian/lembaga, dan pengeluaran pembiayaan.
"Kemdikbudristek hanya mengelola Rp98,9 triliun atau 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan Rp665 triliun," ujar Vivi menjelaskan, melansir Kompas.com.

Dalam uji materi UU Sisdiknas ini, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Menurut mereka, sekolah swasta tidak wajib gratis bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
Pasal ini berbunyi, "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Mereka juga mempersoalkan tingginya angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan juga semakin tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.
Baca juga: Dulu Gembala Sapi & Tinggal di Gerobak, Ikrang Kini Sukses Jadi Pengusaha Tambak Udang: Punya 14
79 tahun merdeka, potret pendidikan di Indonesia masih saja miris.
Seperti terjadi di SD Negeri 26 Sapinggang di Pulau Sapinggang, Desa Tampang, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.
Sudah tiga bulan terakhir, para siswa tidak dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Penyebabnya adalah ketiadaan tenaga pengajar yang datang ke sekolah tersebut.
Sebuah video amatir yang memperlihatkan para siswa hanya bermain di sekitar sekolah tanpa aktivitas belajar pun viral di media sosial, menyoroti kondisi memprihatinkan ini.
Salah satu warga setempat, Junaedi, menjelaskan bahwa sebelum sekolah terhenti, hanya ada satu guru honorer yang bertugas sebagai pengajar di sekolah tersebut.
Guru tersebut, yang hanya lulusan SMA, harus mengajar semua kelas, mulai dari kelas 1 hingga kelas 6.
Banyak Dikeluhkan Warga, Drainase di Ruas Jalan Bulukandang Pasuruan Diperbaiki |
![]() |
---|
Emil Dardak Buka Suara Soal Kekisruhan Iuran Dana Komite SMAN 1 Kampak Trenggalek, Panggil Kepsek |
![]() |
---|
Anak-anak Rentan Cacingan, Dokter Jelaskan Pentingnya Minum Obat Cacing |
![]() |
---|
Ulah Bocah Gondol Mobil Polisi Berisi Senjata Api Lalu Kabur ke Hutan, Sempat Buron |
![]() |
---|
Muhammadiyah Jatim Dukung Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Positif dan Maju |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.