Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Penuhi Hak Masyarakat Peroleh Lingkungan Sehat, Pemprov Jatim Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Provinsi Jawa Timur kini memiliki peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkung

TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
Rapat paripurna DPRD Jatim yang berlangsung pada Rabu (14/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Provinsi Jawa Timur kini memiliki peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap. Rancangan regulasi ini disahkan oleh DPRD bersama Pemprov pada rapat paripurna, Rabu (14/8/2024). 

Penandatanganan persetujuan bersama ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama Pimpinan dewan di Gedung DPRD Jatim.

Menurut Adhy, ini bagian dari kewajiban pemda untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayah. 

Perda KTR dimaksudkan guna memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.

"Pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," kata Adhy. 

Baca juga: Lalui Proses Panjang, Pemkab Ponorogo dan DPRD Akhirnya Sepakati Perda Kawasan Tanpa Rokok

Dalam beberapa waktu terakhir, Perda ini memang menjadi pembahasan di dewan bersama Pemprov. Pada penjelasan beberapa waktu yang lalu, KTR antara lain di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. 

Adhy mengungkapkan, dengan adanya Perda ini tidak lantas melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik.

"Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik," ungkapnya. 

Adhy pun berharap, tingkat kesehatan masyarakat Jawa Timur dengan udara yang lebih bersih dan sehat dapat terus meningkat. 

Baca juga: Raperda Kawasan Tanpa Rokok Terus Digodok, DPRD Jatim Minta Jadi Edukasi Etika di Ruang Publik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved