Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Mbah Minati Malah Dihukum usai Laporkan Anak-Cucu-Menantu Curi Jeruk, Dipaksa Cabut Laporan

Mbah Minati malah terjerat hukum dan digugat setelah laporkan anak cucu dan menantunya yang mencuri jeruk di lahan perkebunannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Nasib terbaru Mbah Minati usai dijerat hukum karena digugat balik anak, cucu serta menantunya. 

TRIBUNJATIM.COM - Mbah Minati akhirnya bernasib mengenaskan setelah melaporkan anak cucu dan menantunya.

Mbah Minati justru malah terjerat kasus hukum setelah melaporkan pencurian yang dilakukan anak, cucu dan menantunya di lahan miliknya.

Nenek tua renta itu digugat balik dan dipaksa mencabut laporan.

Keluarga yang menggugat Minati adalah anak kandungnya sendiri, Dasri (47), cucunya Yunus Pratama Muzakki (24) dan menantunya Muzakki Rahman (49).

Gugatan ini sendiri berawal kasus pencurian jeruk.

Mereka menggugat Minati, ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

Gugatan itu terkait dengan tanah yang dikelola oleh Minati.

Tergugat sendiri saat ini mendapat pendampingan dari empat kuasa hukum, yaitu Lukman Hakim, M. Syaiin, Kholaifi, dan Sri Ira Siksa Wahyuni.

Sidang perdana gugatan itu berlangsung pada Kamis (15/8/2024) dengan agenda mediasi.

Minati (70) Warga Desa Sidomulyo Kecamatan Semboro digugat hak waris oleh tiga anggota keluarganya di Pengadilan Negeri Jember.

Baca juga: Tampang Komplotan Pencuri Mesin Diesel di Magetan saat Diciduk Polisi, Beraksi di 5 TKP

Ibu lanjut usia ini digugat oleh putranya sendiri bernama Dasri, menantunya bernama Muzakki Rahman, dan cucunya bernama Yunus Pratama Muzakki. 

Ketiga penggugat ini sebetulnya telah ditetapkan tersangka Polsek Semboro Jember atas kasus pencurian buah jeruk.

Lukman Hakim, Kuasa hukum Minati mengatakan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember soal hak waris, bermula dari kasus pidana pencurian yang dilakukan oleh penggugat.

"Diawali dengan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," ujarnya, Jumat (16/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com.

Nenek Mulyati
Nenek Mulyati (Kompas.com)

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat ini karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik wanita ini.

Setelah ditetapkan tersangka, kata dia, tiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di Pengadilan Negeri Jember dengan menuduh, ibu mereka melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya lah yang memilik hak atas lahan Jeruk itu.

 Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

Baca juga: Korban Pencurian Traktor di Magetan Semringah, Alat Kembali, Minta Polres Tingkatkan Patroli

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Dia mengatakan, hakim Pengadilan Negeri Jember pada agenda sidang perdana ini melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. 

Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Sementara, Dialena selaku Kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.

"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.

Baca juga: Korban Pencurian Traktor di Magetan Semringah, Alat Kembali, Minta Polres Tingkatkan Patroli

Nenek Minati kini malah terjerat hukum lantaran digugat oleh tiga keluarganya itu.

Ketiganya ternyata sebetulnya sudah ditetapkan Polsek Semboro Jember sebagai tersangka pencurian buah jeruk.

Rupanya kasus ini bermula dari kasus pencurian yang dilakukan para penggugat.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Minati, Lukman Hakim.

"Diawali peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh anak kandung, menantu dan cucu dari klien kami. Sehingga klien kami melaporkan tiga keluarganya ke Polsek Semboro," kata Lukman, Jumat (16/8/2024).

Menurutnya, Polsek Semboro Jember telah menerapkan tiga penggugat karena terbukti melakukan pencurian buah jeruk di lahan milik Minati.

 

Setelah ditetapkan tersangka, kata Lukman, ketiga maling buah jeruk justru menggugat kilennya di PN Jember dengan tuduhan melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah.

"Dengan dalih kalau klien kami melakukan tindakan melawan hukum atas kepemilikan tanah. Padahal tanah itu sebetulnya memang dikelola oleh klien kami," kata Lukman.

Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.

"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.

Ia mengatakan, hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.

"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.

Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya Minati mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro.

"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena ketiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved