Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

ASN Pemkab Magetan dan Branch Manager Dealer Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro

ASN Pemkab Magetan dan branch manager dealer menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
IK (berompi merah) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Magetan berinisial HSN ditetapkan Kejari Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Jawa Timur, Senin (19/8/2024) malam. 

ASN wanita berusia 53 tahun itu ditetapkan jadi tersangka bersama pria inisial IK (49) selaku branch manager dealer mobil Suzuki PT United Motors Centre (UMC) Bojonegoro

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman tak membeberkan detail peran HSN dan IK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Alasannya, saat ini kasus rasuah itu masih penyidikan dan dikembangkan.

"Yang jelas, keduanya (HSN dan IK, red) aktif selama proses pengadaan Mobil Siaga ini. Aktifnya seperti apa, kita lihat nanti di persidangan," ujarnya, Senin (19/8/2024) malam. 

Usai ditetapkan menjadi tersangka, HSN dan IK langsung dikeler ke Lapas Bojonegoro, lantas ditahan di Lapas Kelas IIA tersebut, selama 20 hari ke depan. 

"Mereka (HSN dan IK, red) kami jerat dengan Pasal 2, 3, 5, 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara mininal empat tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup," lanjutnya. 

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana juga tak mengemukakan seperti apa peran detail HSN dan IK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga. 

Baca juga: 2 Wanita Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Perannya

Namun, dia menyebut, peran HNS dan IK hampir sama dengan Syafaatul Hidayah dan Ivvone, yang merupakan dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Diketahui, saat ini ada empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga. Yakni, HSN, IK, Syafaatul Hidayah, dan Ivvone.

Penetapan Syafaatul Hidayah dan Ivvone sebagai tersangka, berlangsung pada Kamis (15/8/2024) kemarin.

Syafaatul Hidayah merupakan Sales Senior Dealer Suzuki PT UMC Surabaya, dan Ivvone merupakan Branch Manager Dealer Suzuki PT Sejahtera Buana Trada (SBT), mereka disangka berperan vital dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga

Keduanya mengakali perubahan potongan harga Mobil Siaga menjadi cashback "di bawah meja" untuk para kades di Bojoneoro.

Padahal, seharusnya potongan harga Mobil Siaga itu masuk atau kembali lagi ke kas negara.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved