Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Jaksa Surabaya Daftar Kasasi Pasca 12 Hari Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasi Intel: Gelar Ekspose

Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (5/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.

Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin (5/8/2024) dan baru mencapai tahap pendaftaran kasasi.

Padahal,  sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan akan segera mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan.

Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya. Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki.

Baca juga: Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Terdakwa Tak Tulus Minta Maaf

Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).

“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi. Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.

Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme

“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.

Memori kasasi juga akan menyoroti penerapan hukum oleh hakim yang dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada. “Kami akan menunjukkan bahwa hakim mengabaikan bukti ahli yang menyebutkan adanya luka hati dan patah tulang rusuk,” tambah Sunaryo.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved