Berita Surabaya
Jaksa Surabaya Daftar Kasasi Pasca 12 Hari Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasi Intel: Gelar Ekspose
Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin (5/8/2024) dan baru mencapai tahap pendaftaran kasasi.
Padahal, sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan akan segera mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan.
Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya. Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki.
Baca juga: Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Terdakwa Tak Tulus Minta Maaf
Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi. Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.
Memori kasasi juga akan menyoroti penerapan hukum oleh hakim yang dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada. “Kami akan menunjukkan bahwa hakim mengabaikan bukti ahli yang menyebutkan adanya luka hati dan patah tulang rusuk,” tambah Sunaryo.
pendaftaran kasasi
vonis bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur
anak eks anggota DPR RI
pembunuhan kekasih
Kejati Jatim
TribunJatim.com
| Diserbu Kelompok Orang Tak Dikenal di Malang, Wisatawan Asal Surabaya Trauma, Terjadi saat Dini Hari |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank Jatim Gandeng Nasional Hospital Surabaya |
|
|---|
| Anggota DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso Sebut Program BSPS Berdampak Nyata untuk Masyarakat |
|
|---|
| Duduk Perkara Kuli Dibacok di Surabaya, Pelaku Temukan Foto Istrinya dengan Korban di TikTok |
|
|---|
| Remaja Asal Madiun Terjatuh dari Lantai 20 Hotel di Surabaya, Apa yang Jadi Penyebabnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jaksa-Penuntut-Umum-JPU-Akhmad-Muzakki-mendaftarkan-kasasi-di-Pengadilan-Negeri-Surabaya.jpg)