Berita Surabaya
Jaksa Surabaya Daftar Kasasi Pasca 12 Hari Vonis Bebas Ronald Tannur, Kasi Intel: Gelar Ekspose
Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya baru mendaftarkan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur setelah 12 hari putusan tersebut dibacakan.
Pengajuan kasasi ini dilakukan pada Senin (5/8/2024) dan baru mencapai tahap pendaftaran kasasi.
Padahal, sebelumnya pihak kejaksaan menyatakan akan segera mengajukan kasasi setelah menerima salinan putusan.
Menurut Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, pendaftaran dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya. Pendaftaran dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Muzakki.
Baca juga: Kemarahan Ayah Dini Sera soal Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Keluarga Terdakwa Tak Tulus Minta Maaf
Pengisian form pendaftaran kasasi dilakukan di ruangan sentra pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
“Jaksa sudah mendaftar kasasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, kami masih menunggu proses selanjutnya dan akan melakukan gelar ekspos di Kejati Jatim untuk meminta masukan dan saran mengenai materi-materi yang akan diajukan,” ujar Putu.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Agustian Sunaryo, menyatakan bahwa pihaknya kini mempersiapkan memori kasasi. Dalam dokumen tersebut, fokus akan ditempatkan pada bukti-bukti yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim selama persidangan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Surabaya Buka Suara Terkait Hakim dan Putusan Ronald Tannur: Ada Mekanisme
“Kami akan menekankan bukti-bukti yang sudah diajukan di persidangan, termasuk hasil CCTV, keterangan ahli, serta hasil visum yang menunjukkan adanya luka dalam di hati dan tulang iga korban,” jelas Sunaryo.
Memori kasasi juga akan menyoroti penerapan hukum oleh hakim yang dianggap tidak sesuai dengan bukti yang ada. “Kami akan menunjukkan bahwa hakim mengabaikan bukti ahli yang menyebutkan adanya luka hati dan patah tulang rusuk,” tambah Sunaryo.
pendaftaran kasasi
vonis bebas Ronald Tannur
Kejaksaan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Ronald Tannur
anak eks anggota DPR RI
pembunuhan kekasih
Kejati Jatim
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.