Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Nasib Kaesang Pangarep Ketua PSI Berpotensi Gagal Ikut Pilkada, Syarat Usia Cagub Minimal 30 Tahun

Putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi gubernur atau calon gubernur karena masih berusia 29 tahun.

|
Instagram PSI/TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
Kolase foto Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep - Kaesang Pangarep berpotensi gagal untuk ikut Pilkada. 

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Ada pun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved