Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Pemkot Malang Buka Lowongan CPNS 2024, Ada 50 Formasi, PPPK hingga Difabel Bisa Melamar

Pemkot Malang membuka lowongan CPNS 2024, ada alokasi 50 formasi, PPPK hingga difabel bisa ikut melamar. Begini ketentuannya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Ilustrasi CPNS - Pemerintah Kota Malang membuka seleski penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkungan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang membuka seleski penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) lingkungan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2024.

Pembukaan lowongan ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Malang Nomor: 100.3.3.3/202/35.73.112/2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Pemkot Malang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Malang, Totok Kasianto menjelaskan, jumlah alokasi formasi sebanyak 50 formasi tenaga teknis dengan rincian penetapan 47 formasi kebutuhan umum.

Lalu kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbak berpredikat dengan pujian atau cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri sebanyak 2 dan difabel sebanyak 1.

Totok Kasianto menjelaskan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa melamar menjadi CPNS.

PPPK yang melamar CPNS masuk kategori syarat khusus.

"Minimal, mereka wajib memenuhi masa perjanjian kerja satu tahun. Lalu mendapat persetujuan dari PPK atau PYb dengan formasi surat izin persetujuan dari kepala perangkat daerah," jelasnya, Senin (19/8/2024).

Bagi pelamar formasi jabatan Polisi Pamong Praja Ahli Pertama pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang, mensyaratkan tinggi badan untuk pria minimal 160 cm dan untuk wanita minimal 155 cm yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang diunggah 
di SSCASN.

Baca juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2024 yang Dibuka Hari ini, Ada 250.407 Formasi

Pelamar difabel yang melamar kebutuhan umum atau kebutuhan khusus wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Pelamar juga harus, menyampaikan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

"Jabatan yang tidak dapat diisi difabel adalah jabatan dengan kriteria pekerjaannya bersifat khusus dan spesifik, sehingga memerlukan kesiapan dan kemampuan fisik," kata Totok.
 
Difabel juga tidak bisa mengambil jabatan yang pekerjaannya membutuhkan mobilitas tinggi dan cepat. Jabatan yang waktu kerjanya tidak pasti. Jabatan yang situasi kerjanya spesifik dalam penanganan bencana, huru-hara. kebakaran dan/atau jabatan yang lingkungan kerjanya memiliki risiko tinggi.

"Pelamar harus mengikuti perkembangan informasi yang ada di https://bkpsdm.malangkota.go.id. Apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu maka yang digunakan adalah informasi terakhir," katanya.

Pengumuman seleksi dibuka mulai 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pendaftaran seleksi mulai 20 Agustus 2024 hingga 6 September 2024. Dan pengemuman hasil CPNS pada 5-12 Januari 2025.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved