Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

Sosok dan Peran ASN Pemkab Magetan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro

Sosok dan peran aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magetan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Heni Sri Setyaningrum atau HSN (bermasker), ASN Pemkab Magetan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam.

Dua tersangka itu adalah Heni Sri Setyaningrum (inisial HSN), yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Magetan. Lalu, Indra Kusbianto (inisial IK) yang merupakan Branch Manager Dealer Suzuki PT UMC Bojonegoro.

Yang cukup mengejutkan, ada HSN, ASN Pemkab Magetan yang dicokok sebagai tersangka dalam korupsi program unggulan era Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah pada 2022 tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, HSN merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Magetan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman tak menampik informasi itu.

Dia membenarkan, HSN memang ASN yang bekerja di Dinas Perkim Magetan. Namun, jabatannya apa, dia tak membeber.

"HSN ini ASN di Dinas Perkim Magetan," ujar Aditia, sapaannya, Selasa (20/8/2024) siang.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga, HSN menjadi makelar agar desa-desa yang mengadakan lelang Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di dealer mobil Suzuki PT Sejahtera Buana Trada (SBT).

"Total ada 68 desa yang akhirnya membeli Mobil Siaga di PT SBT itu," ungkap jaksa yang juga pernah berdinas di Kejari Sukabumi ini.

Baca juga: ASN Pemkab Magetan dan Branch Manager Dealer Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro

Lebih dari itu, Aditia tak membeber lagi peran atau sepak terjang HSN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.

Dia beralasan, kasus rasuah ini masih penyidikan dan terus dikembangkan.

Diketahui, ada dua dealer mobil Suzuki yang jadi mitra Pemkab Bojonegoro dalam pengadaan Mobil Siaga jenis APV. Yakni, PT UMC dan PT SBT.

Dari PT UMC, sudah ada dua tersangka. 

Yakni, Sales Senior PT UMC Surabaya. Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT UMC Bojonegoro, Indra Kusbianto.

Sedangkan dari PT SBT, ada satu tersangka. Yakni Ivvone, yang merupakan Branch Manager PT SBT.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved