Berita Bojonegoro
Sosok dan Peran ASN Pemkab Magetan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro
Sosok dan peran aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Magetan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Kejari Bojonegoro telah menetapkan dua tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga di Bojonegoro, Senin (19/8/2024) malam.
Dua tersangka itu adalah Heni Sri Setyaningrum (inisial HSN), yang juga aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Magetan. Lalu, Indra Kusbianto (inisial IK) yang merupakan Branch Manager Dealer Suzuki PT UMC Bojonegoro.
Yang cukup mengejutkan, ada HSN, ASN Pemkab Magetan yang dicokok sebagai tersangka dalam korupsi program unggulan era Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah pada 2022 tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, HSN merupakan ASN yang menjabat sebagai bendahara di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Magetan.
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman tak menampik informasi itu.
Dia membenarkan, HSN memang ASN yang bekerja di Dinas Perkim Magetan. Namun, jabatannya apa, dia tak membeber.
"HSN ini ASN di Dinas Perkim Magetan," ujar Aditia, sapaannya, Selasa (20/8/2024) siang.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga, HSN menjadi makelar agar desa-desa yang mengadakan lelang Mobil Siaga, membeli Mobil Siaga di dealer mobil Suzuki PT Sejahtera Buana Trada (SBT).
"Total ada 68 desa yang akhirnya membeli Mobil Siaga di PT SBT itu," ungkap jaksa yang juga pernah berdinas di Kejari Sukabumi ini.
Baca juga: ASN Pemkab Magetan dan Branch Manager Dealer Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Bojonegoro
Lebih dari itu, Aditia tak membeber lagi peran atau sepak terjang HSN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga.
Dia beralasan, kasus rasuah ini masih penyidikan dan terus dikembangkan.
Diketahui, ada dua dealer mobil Suzuki yang jadi mitra Pemkab Bojonegoro dalam pengadaan Mobil Siaga jenis APV. Yakni, PT UMC dan PT SBT.
Dari PT UMC, sudah ada dua tersangka.
Yakni, Sales Senior PT UMC Surabaya. Syafaatul Hidayah dan Branch Manager PT UMC Bojonegoro, Indra Kusbianto.
Sedangkan dari PT SBT, ada satu tersangka. Yakni Ivvone, yang merupakan Branch Manager PT SBT.
Kejari Bojonegoro
kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Siaga
Aditia Sulaiman
ASN Pemkab Magetan
Bojonegoro
TribunJatim.com
berita Bojonegoro terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.