Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

2 Putusan MK Disebut Jadi Akal-akalan Pilkada 2024, Kini PERINGATAN DARURAT Viral di Media Sosial

Inilah 2 putusan MK diduga akal-akalan Pilkada 2024. Kini'PERINGATAN DARURAT' viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Asal usul dan arti PERINGATAN DARURAT yang kini viral di media sosial. Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024. 

"Maka kita perkirakan 7 Februari 2025 pelantikan gubernur serentak dapat dilaksanakan, Bupatinya 10 Februari," ujar dia.

Dapat langgar konstitusi

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum?

Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi.

Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," bunyi ayat tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Viral Nasional lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved