Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada 2024

2 Putusan MK Disebut Jadi Akal-akalan Pilkada 2024, Kini PERINGATAN DARURAT Viral di Media Sosial

Inilah 2 putusan MK diduga akal-akalan Pilkada 2024. Kini'PERINGATAN DARURAT' viral di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat.

Editor: Hefty Suud
Istimewa/TribunJatim.com
Asal usul dan arti PERINGATAN DARURAT yang kini viral di media sosial. Berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada 2024. 

TRIBUNJATIM.COM - Gambar Garuda Pancasila berlatarbelakang biru dengan tulisan 'PERINGATAN DARURAT', viral di media sosial.

Hal ini lantaran dua poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut-sebut jadi 'akal-akalan' Pilkada 2024

Sehari setelah putusan MK, Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja bersama pemerintah dalam hal ini Kemendagri, Kemenkumham, dan Kemenkeu bersama Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD) pada Rabu (21/8/2024).

Rapat di gedung parlemen itu membahas Revisi Undang-Undang (UU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam rapat Baleg DPR itu diduga ada beberapa poin putusan MK yang 'diakali' oleh para anggota dewan.

Hal ini membuat Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpeluang maju Pemilihan Gubernur (Pilgub). 

Gegara inii, kini postingan 'PERINGATAN DARURAT' viral. 

Baca juga: Apa Itu Tagar Kawal Putusan MK? Artis Turut Ramaikan Jelang Pilkada 2024, Pakar Beri Peringatan

1.  Ambang Batas Pencalonan

Diduga Panja Revisi UU Pilkada Baleg DPR  berupaya mengakali putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Awalanya dalam rapat, DPR dan pemerintah mengaku sepakat mengadopsi putusan MK itu.

Namun Baleg DPR diduga mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ambang batas minimum 7,5 persen yang sebelumnya diputuskan MK kini gugur.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin.

Baca juga: Arti PERINGATAN DARURAT Gambar Garuda Pancasila Biru, Viral Terkait Putusan MK Soal Pilkada 2024

Baca juga: Putusan MK Tak Mengubah Rencana PDI Kota Malang Berkoalisi dengan Partai Lain di Pilkada

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved