Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Apa Itu Tagar Kawal Putusan MK? Artis Turut Ramaikan Jelang Pilkada 2024, Pakar Beri Peringatan

Sejumlah artis dan figur publik lainnya menaikkan tagar kawal putusan MK jelang Pilkada 2024. Apa itu?

Editor: Olga Mardianita
Instagram.com
Sejumlah artis menaikkan tagar Kawal Putusan MK bebarengan dengan gambar PERINGATAN DARURAT jelang Pilkada 2024. Lantas, apa maksud dari tagar dan gambar tersebut? 

Kedua, DPR RI mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan, meskipun MK telah menegaskan bahwa perhitungan usia harus dilakukan pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. 

MK sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat.

Pada putusan terkait usia calon kepala daerah, majelis hakim konstitusi telah mewanti-wanti konsekuensi bagi calon kepala daerah yang diproses melalui pembangkangan seperti ini.

Yang menyeramkan, revisi ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, agenda pengesahan itu sudah disepakati oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Berdasarkan keputusan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan dalam rapur (rapat paripurna) terdekat. Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah Insyaallah besok, nanti akan disahkan di Paripurna RUU ini," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Ia lantas ditanya pukul berapa tepatnya rapat paripurna yang mengesahkan RUU Pilkada itu bakal terlaksana.

Namun Awiek mengaku belum tahu pasti. Sebab informasi detail belum diterimanya.

"Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti suratnya belum beredar," ungkap Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Baca juga: Respons PAN Soal Polemik Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Singgung Putusan Final MK

Pakar beri peringatan soal RUU Pilkada

Pakar politik Universitas Diponegoro (Undip), Wahid Abdurrahman mengingatkan potensi demo besar-besaran jika keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batasan umur pada Pilkada diintervensi. 

Menurutnya, jika rakyat sudah jengah dan lelah dengan proses demokrasi, tidak menutup kemungkinan bakal ada demo besar-besaran. 

"Kalau kemudian nanti lelah dengan proses demokrasi ini, apakah akan ada demo besar-besaran? Ini sangat mungkin terjadi," jelas Wahid kepada Kompas.com, Rabu (21/8/2024). 

Menurutnya, potensi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang akan merevisi keputusan MK merupakan bentuk politik yang tak baik untuk demokrasi. 

"Ini merupakan bentuk praktik politik machiavelistik yang menghalalkan semua cara," kata dia. 

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh DPR dengan merevisi Undang-Undang Pilkada melalui Baleg DPR berbanding terbalik dengan keputusan MK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved