Viral Politik

Baleg DPR Sepakat Batas Usia Calon Gubernur Ikut Putusan MA Bukan MK, Rapat sempat Diwarnai Debat

Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Tayang:
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui soal persyaratan ambang batas kursi bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

"Pimpinan, bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja," usul fraksi Gerindra, Habiburokhman. 

Anggota dari fraksi Golkar mengaku setuju dengan Habiburokhman. 

Sementara, anggota fraksi PAN, Yandri Susanto, mengatakan hal ini tak perlu diberdebatkan. 

"Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja," ujar Yandri.

Dari fraksi PDIP, sempat menyuarakan pendapat pihaknya lebih setuju dengan batas usia yang merujuk ke putusan MK. 

Usai hujan interupsi, akhirnya PDIP pilih setuju ikut mayoritas di fraksi Baleg soal batas usia ini. 

"Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi," kata Arteria Dahlan.

Diketahui, rapat kerja oleh Baleg DPR RI ini digelar sehari setelah MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen perolehan suara partai atau gabungan parpol hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, PDIP Tak Gentar, Siap Maju Tanpa Koalisi di Jakarta

MK sudah wanti-wanti 

MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024) sudah menegaskan bahwa perihal usia minimum calon kepala daerah dalam UU Pilkada tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.

"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.

Menurut Saldi, hal itu sudah terang-benderang, sehingga MK merasa tak perlu memasukkan ketentuan rinci soal titik hitung tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.

Penghitungan usia calon kepala daerah, kata Saldi, jelas tidak mungkin diambil di luar tahapan penyelenggaraan pilkada, dalam hal ini misalnya dihitung dari jadwal pelantikan. 

Majelis hakim konstitusi juga mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan membangkang putusan MK.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved