Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Pasuruan

MA Tolak Kasasi JPU, Lima Eks Pegawai KBPR Kalimasada Pasuruan Resmi Bisa Menghirup Udara Bebas

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU, lima eks pegawai BPR Persada Guna atau KBPR Kalimasada Pasuruan resmi bisa menghirup udara bebas.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Galih Lintartika
Erwin Indra Prasetya, penasihat hukum lima terdakwa pegawai BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, Pasuruan, menunjukkan bukti petikan putusan Mahkamah Agung, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif yang terjadi di BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, Pasuruan, yang dulu bernama KBPR Kalimasada.

Dalam putusan itu, MA memutuskan untuk memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 166/Pid.Sus/2023/PN Bil tanggal 5 Oktober 2023.

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bangil Pasuruan.

Saat itu, putusan Pengadilan Negeri Bangil menyatakan, lima terdakwa yang juga eks pegawai di sana, yakni Yudia Agustin Indria, Juriyanto, Bambang Prihandoko, Heri Priyanto Setiadi dan Saiful Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua penuntut umum.

Selain itu, membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum.

Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Erwin Indra Prasetya, penasihat hukum lima terdakwa mengaku puas dengan apa yang menjadi keputusan MA ini.

Menurutnya, keputusan MA menolak kasasi yang diajukan JPU itu sangat tepat.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kredit Fiktif PD BPR, 1 Diantaranya Kepala Pemasaran

“Masih ada keadilan yang memihak kepada masyarakat yang tidak bersalah. Saya percaya keadilan itu masih ada, karena klien kami ini tidak bersalah,” katanya, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya, lima eks pegawai BPR Persada Guna, Kecamatan Grati, Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyaluran kredit fiktif.

Kasus dugaan kredit fiktif ini bermula dari kegiatan pinjaman atau kredit yang ditengarai fiktif oleh 19 orang nasabah pada 2015 silam.

Belasan orang tersebut diduga ikut melakukan kredit ke BPR Persada Guna di Grati.

Total besaran kredit yang digulirkan Rp 672.450.000.

Hingga pada 2019, kredit tersebut mengalami pembengkakan. Imbas beban bunga dan denda, seiring tak terbayarnya pinjaman itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved