Berita Kabupaten Pasuruan
MA Tolak Kasasi JPU, Lima Eks Pegawai KBPR Kalimasada Pasuruan Resmi Bisa Menghirup Udara Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi JPU, lima eks pegawai BPR Persada Guna atau KBPR Kalimasada Pasuruan resmi bisa menghirup udara bebas.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Selama empat tahun tersebut, total pinjaman menjadi Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut dihitung tidak hanya dari pinjaman pokok. Tetapi, juga tambahan bunga serta beban denda yang harus dibayarkan, karena keterlambatan mencicil.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim.
Hingga kemudian naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke kejaksaan, sekitar April 2023.
Lima dari enam eks pegawai itupun dijebloskan ke tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Pasuruan, 4 April 2023.
Dan, 24 Mei 2023, mereka menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan.
amun, dakwaan tersebut dianggap premature. Lantaran dinilai sudah ada penyelesaian.
Dalam perkembangannya, kelimanya dituntut ada yang 9 tahun, dan ada yang 5 tahun. Namun, ternyata hakim berpandangan lain.
Kelima terdakwa yang mendapat penangguhan itu, dinyatakan onslag. Karena menganggap perkara tersebut bukan masuk pidana tapi perdata.
Mahkamah Agung
penyaluran kredit fiktif
BPR Persada Guna
Kecamatan Grati
Pasuruan
KBPR Kalimasada
TribunJatim.com
berita Kabupaten Pasuruan terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Anak-anak Terjangkit DBD, Pemdes Randupitu Pasuruan Lakukan Fogging Putus Mata Rantai Penyebaran |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penjualan Sabu 2 Kg di Pasuruan yang Diduga Dikendalikan dari Lapas |
![]() |
---|
Rock Legends Festival 2024 akan Digelar di Jawa Timur, Siap Guncang Pecinta Musik Cadas |
![]() |
---|
Pj Bupati Pasuruan Buka Suara Soal Limbah Sungai Wangi, Siapkan Sanksi 16 Perusahaan Bermasalah |
![]() |
---|
DPRD Wacanakan Pembuatan Perda Sound Horeg di Pasuruan, Rudi Hartono: Nanti Tak lagi Kucing-kucingan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.