Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Batu

PSI Jatim Pastikan Pemilik Home Industri Miras Ilegal di Kota Batu sudah Mundur dari Partai

PSI Jatim memastikan pemilik home industri miras ilegal di Kota Batu sudah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PSI Kota Batu.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/DYA AYU
Barang bukti hasil penggrebekan home industri minuman keras ilegal di Junrejo Kota Batu, Selasa (20/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu

TRIBUNJATIM.COM, BATU - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Timur akhirnya buka suara, terkait kasus penggerebekan home industri minuman keras (miras) ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, milik Prima Agrinda, yang disebut merupakan Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Batu.

Sekretaris DPW PSI Jatim, Shobikin Amin saat dikonfirmasi TribunJatim.com, menegaskan, Prima Agrinda memang sebelumnya merupakan kader dari PSI Kota Batu.

Namun pada akhir Maret 2024 lalu sudah mengundurkan diri.

“Prima Agrinda telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPD PSI Kota Batu tertanggal 29 Maret 2024. Maka yang bersangkutan tidak bisa dikaitkan dengan DPD PSI Kota Batu,” kata Shobikin Amin kepada TribunJatim.com, Selasa (20/8/2024) malam.

“Bahwa usaha minuman keras yang dilakukan yang bersangkutan tidak ada kaitan sama sekali dengan PSI,” tambahnya.

Lebih lanjut Shobikin Amin menuturkan, pihaknya ikut prihatin sekaligus mengecam keras terkait kegiatan usaha minuman keras yang tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada.

“Kami mendesak dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku dengan tegas dan adil,” jelasnya.

Baca juga: Penggerebekan Home Industri Miras Ilegal oleh Polisi, Milik Petinggi Parpol di Kota Batu

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Batu menggerebek home industri minuman keras ilegal di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (2/8/2024) lalu. 

Home industri tersebut memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, polisi menyita barang bukti di antaranya sebanyak 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, 60 galon berukuran 18 liter, satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, alkohol meter, bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises dan gula.

“Pemilik home industri tersebut Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (tipiring, red) yang akan dilaksanakan pada Rabu (21/8/2024), di Pengadilan Negeri Malang,” terang Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait Kegiatan Penjualan Minuman Beralkohol Tanpa Izin.

AKBP Andi Yudha Pranata juga mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal.

“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved