Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Reaksi Anies Baswedan usai Ditinggal PKS, PKB dan Nasdem yang Kini Balik Arah Dukung Ridwan Kamil

PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik (parpol) lainnya mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Capres Anies Baswedan saat diwawancarai oleh TribunJatim.com, usai menghadiri kegiatan Gagas RI yang digelar Kompas Group, di Gedung ACC Unair Surabaya, Rabu (22/11/2023). 

“Keputusan partai tentunya berbasis dinamika yang ada di dalam partai dan juga nilai yang dianut oleh partai,” kata Sahrin.

“Keputusan bergabung dengan KIM Plus tentunya harus menyesuaikan dengan agenda-agenda KIM. Termasuk, di dalamnya, Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya lagi.

Baca juga: Pemilih Partainya Kaesang Malah Jagokan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ketua DPP PSI Akui Kaget

Menurut Sahrin, partai politik (parpol) pasti dihadapkan pada dilema antara memilih aspirasi rakyat dan kesepakatan dengan elite pemerintah.

“Di satu sisi ada aspirasi rakyat dan konstituensi, di sisi lain ada kesepakatan bersama elite pemerintah. Anies adalah aspirasi warga Jakarta. Dan aspirasi itu berbeda dengan kepentingan elit partai,” kata Sahrin.

Pernyataan hampir sama dikemukakan Sahrin saat ditanya usai Nasdem memutuskan bergabung dengan KIM pada 15 Agustus 2024.

Saat itu, Sahrin mengatakan, pihaknya masih optimis bisa menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Pendaftaran masih tanggal 27-29 Agustus 2024, masih ada waktu untuk itu,” ujar Sahrin kepada Kompas.com pada 18 Agustus 2024.

Dia juga menyebut, komunikasi dengan partai politik yang berpotensi mendukung terus dilakukan, termasuk dengan PDIP.

Anies Baswedan pakai bahasa isyarat di debat terakhir capres, Minggu (4/2/2024).
Anies Baswedan pakai bahasa isyarat di debat terakhir capres, Minggu (4/2/2024). (YouTube Kompas TV)

Bergantung dan menanti sikap PDIP

Kini, Anies tampaknya hanya bisa mengandalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum tergabung dengan KIM Plus.

Meskipun, bersama PDIP, Anies tetap tidak bisa mendapatkan tiket maju Pilkada Jakarta.

Sebab, 15 kursi yang dimiliki PDIP di DPRD Jakarta tidak memenuhi jumlah kursi minimal pencalonan yang disyaratkan dalam UU Pilkada.

Dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.

Dengan kata lain, butuh 22 kursi bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan cagub dan cawagub pada Pilkada Jakarta 2024.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved