Viral Politik
Reaksi Anies Baswedan usai Ditinggal PKS, PKB dan Nasdem yang Kini Balik Arah Dukung Ridwan Kamil
PKS dan PKB bersama Nasdem dan sembilan partai politik (parpol) lainnya mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
“Keputusan partai tentunya berbasis dinamika yang ada di dalam partai dan juga nilai yang dianut oleh partai,” kata Sahrin.
“Keputusan bergabung dengan KIM Plus tentunya harus menyesuaikan dengan agenda-agenda KIM. Termasuk, di dalamnya, Pilkada DKI Jakarta,” ujarnya lagi.
Baca juga: Pemilih Partainya Kaesang Malah Jagokan Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, Ketua DPP PSI Akui Kaget
Menurut Sahrin, partai politik (parpol) pasti dihadapkan pada dilema antara memilih aspirasi rakyat dan kesepakatan dengan elite pemerintah.
“Di satu sisi ada aspirasi rakyat dan konstituensi, di sisi lain ada kesepakatan bersama elite pemerintah. Anies adalah aspirasi warga Jakarta. Dan aspirasi itu berbeda dengan kepentingan elit partai,” kata Sahrin.
Pernyataan hampir sama dikemukakan Sahrin saat ditanya usai Nasdem memutuskan bergabung dengan KIM pada 15 Agustus 2024.
Saat itu, Sahrin mengatakan, pihaknya masih optimis bisa menjadi kontestan dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Pendaftaran masih tanggal 27-29 Agustus 2024, masih ada waktu untuk itu,” ujar Sahrin kepada Kompas.com pada 18 Agustus 2024.
Dia juga menyebut, komunikasi dengan partai politik yang berpotensi mendukung terus dilakukan, termasuk dengan PDIP.

Bergantung dan menanti sikap PDIP
Kini, Anies tampaknya hanya bisa mengandalkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang belum tergabung dengan KIM Plus.
Meskipun, bersama PDIP, Anies tetap tidak bisa mendapatkan tiket maju Pilkada Jakarta.
Sebab, 15 kursi yang dimiliki PDIP di DPRD Jakarta tidak memenuhi jumlah kursi minimal pencalonan yang disyaratkan dalam UU Pilkada.
Dalam UU Pilkada disebut syarat pencalonan kepala daerah melalui partai politik (parpol) adalah diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memiliki kursi minimal 20 persen di DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, parpol maupun gabungan parpol juga bisa mengajukan calon kepala daerah dengan menggunakan gabungan perolehan suara parpol sebanyak 25 persen.
Dengan kata lain, butuh 22 kursi bagi parpol atau gabungan parpol mengajukan cagub dan cawagub pada Pilkada Jakarta 2024.
PKS
PKB
Nasdem
Pilkada Jakarta
Ridwan Kamil
Anies Baswedan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
AHY Ngaku Tak Ada Masalah usai Viral Dicueki Gibran: Jangan Mudah Terprovokasi |
![]() |
---|
Chat ke Pejabat Kemenhub Tak Dibalas, Politisi Adian Napitupulu Ngamuk, Sindir Bukan Minta Proyek |
![]() |
---|
4 Fakta Penugasan Khusus Prabowo ke Gibran, Wapres Berkantor di Papua? Lenis Kogoya: Seperti Jokowi |
![]() |
---|
Begini Reaksi PDI Perjuangan Soal Penghapusan Presidential Threshold oleh MK: Tunduk dan Patuh |
![]() |
---|
Jawaban Santai Bobby Nasution Dipecat PDIP, Sebut Dirinya Sudah Jadi Kader Gerindra: dari Kemarin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.