Berita Surabaya
Sumiyati Tak Dapat Ganti Rugi Rp2,8 Miliar dari Pemkot Surabaya, Sertifikat Sempat Diminta Tetangga
Sumiyati (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam. Rumah yang saat ini ia huni di Jemur Gayungan Gang I, tiba-tiba saja surat kepemilikannya
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil.
Baca juga: Nasib Janda di Bangkalan, Pedagang Kecil di Wisata Religi Kebobolan Rp20 Juta : Tolong Pak Kapolres
Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai.
Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.
"Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya masih atas nama orang tua," ucapnya.
Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, hanya fotokopi yang diberikan.
Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.
Baca juga: 3 Fakta Warga Bundaran Dolog Jadi Miliarder Gegara Proyek Underpass, Ada 27 Persil yang Dibebaskan
Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.
"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.
Baca juga: Warga Bundaran Dolog Surabaya Jadi Jutawan, Dapat Ganti Rugi Proyek Underpass, Mulai Kosongkan Rumah
Sementara itu, di tengah kabar bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul fakta bahwa tidak semua warga bernasib sama.
Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.
Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60.
Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Watini dan Agus.
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.