Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Suami Mutilasi Istri di Malang

Terdakwa yang Mutilasi Istri di Malang Tutupi Wajahnya Usai Divonis Mati, Tak Ada Keluarga Datang

Tak ada raut penyesalan sama sekali ditunjukkan oleh terdakwa James Loodewyk Tomatala (61), usai divonis hukuman mati oleh majelis hakim

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Terdakwa pembunuhan dan mutilasi, James Loodewyk Tomatala saat akan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang putusan di PN Malang, Rabu (21/8/2024). 

Dalam persidangan tersebut, juga terungkap motif sebenarnya dari terdakwa James membunuh dan memutilasi korban.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang? Ekspresi Pelaku Terlihat usai Divonis Hukuman Mati

"Jadi sebelumnya atau sekitar bulan Agustus 2023, korban ini kabur dari rumah karena sering menerima kekerasan dari terdakwa. Lalu, terdakwa mencari tahu hingga ke tempat kerja korban, namun tidak menemukan keberadaan korban,"

"Lalu di bulan Desember 2023 itu, korban mengikuti gerak jalan dari tempat kerjanya lalu didatangi oleh terdakwa. Setelah itu, korban dipaksa pulang ke rumah," bebernya.

Sesampainya di rumah, terdakwa langsung bertanya ke korban selama ini kabur kemana.

Baca juga: Pelimpahan 2 Tersangka Mutilasi ke Kejari Kota Malang, Langsung Masuk Bui, Segera Disidang di PN

"Terdakwa ini juga curiga kalau korban ini selingkuh dengan pria lain. Tetapi itu prasangka dari si terdakwa, tidak terbukti,"

"Karena enggak mengaku, akhirnya korban dipukul hingga terjadi pembunuhan dan mutilasi tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved