Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama

Seorang pria bernama Aji Firmansyah (35) nelangsa ditipu adik bupati. Uang miliknya sebesar Rp 100 juta ditilap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama 

Padahal ia sudah membeli tanah yang disebut akan tergusur jalan tol Semarang-Demak.

Wanita berusia 41 tahun itu membeli tanah dari Kepala Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim (42).

Rupanya, Agus Salim dan  Tiyari (60) warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang adalah penipu.

Kasus ini bermula ketika tersangka Tiyari mengiming-imingi Yuliaty yang tak lain adalah tetangganya sendiri untuk membeli tanah musnah di Bedono Demak seluas sekira 1 hektare atau 10.730 meter persegi dengan harga Rp 800 juta.

Tanah itu digadang-gadang bakal tergusur jalan tol Semarang-Demak sehingga korban tergiur untuk membelinya sebagai investasi.

Alih-alih mendapatkan untung korban malah buntung.

Sebab, ketika proses ganti rugi lahan tol ternyata yang mendapatkan hak atas tanah itu merupakan orang lain.

Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Kendati obyek sengketa kasus di Demak, kasus ini ditangani Polrestabes Semarang lantaran tempat transaksi dan pembuatan akta jual-beli tanah dilakukan di Kota Semarang.

"Kejadian ini di tahun 2020, korban awalnya meminta pengembalian uang tetapi hanya dijanjikan oleh tersangka sehingga korban melaporkan kasus ini pada Juni 2024," jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024), melansir dari TribunJateng.

AKP Johan menjelaskan, kedua tersangka menipu korban dengan cara membuat letter C dan akta jual beli.

Mulanya, tersangka Tiyari menyuruh Kades Bedono Agus Salim untuk membuat letter C desa atas tanah tersebut.

Letter C diatasnamakan Munirul Hidayah yang merupakan karyawan dari tersangka Tiyari.

Setelah urusan letter C selesai, mereka mengajukannya ke seorang notaris yang beralamat di Jalan Kedondong Dalam, Lamper Tengah, Semarang Selatan.

Baca juga: Asmuni Terpaksa Ikhlas Batal Naik Haji, Lemas Sapi Limosin Tak Ada di Kandang: Daftar 10 Tahun Lalu

Notaris itu sempat menolak menerbitkan akta jual-beli karena pengajuan tanpa disertai surat keterangan tidak sengketa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved