Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama

Seorang pria bernama Aji Firmansyah (35) nelangsa ditipu adik bupati. Uang miliknya sebesar Rp 100 juta ditilap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama 

Tak kalah akal, kedua tersangka dengan mudah membuat surat itu.

"Setelah surat keterangan tidak sengketa jadi oleh notaris dibuatkan akta jual-beli antara tersangka Tiyari dan korban dengan disepakati harga Rp800 juta,"  bebernya.

Setelah pembayaran tersebut, korban merasa tanah itu menjadi miliknya. 

Namun,  sewaktu tanah itu terkena proyek tol dengan proses ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar penerimanya justru bukan korban melainkan orang lain dalam hal ini pemilik tanah yang sah yakni Amron (66) warga Bedono, Sayung dan sertifikat itu dikuasai oleh Yumin Rustam warga Gajahmungkur, Kota Semarang.

"Kami juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Demak. Mereka menerangkan bahwa tanah itu memang sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," ucap Johan.

Dalam membongkar kasus ini, polisi  memeriksa 9 saksi meliputi perangkat desa Bedono, karyawan tersangka, pemilik tanah, hingga notaris.

Selepas semua bukti kuat terkumpul, polisi meringkus tersangka Tiyari dan Agus Salim pada Selasa (13/8/2024).

Baca juga: Dikira Bayar Seikhlasnya, Wanita Kehilangan Emas 10 Gram usai Diobati 2 Pria, Anak: Amplop di Saya

Tersangka Tiyari mengatakan, Lurah Bedono datang ke rumahnya menginformasikan ada lahan yang terkena dampak pembuatan jalan tol.  

Tanah itu sebanyak 6 bidang seluas lebih dari 1 hektare berupa tanah musnah (terendam rob).

"Saya dulu pernah beli tanah itu pada tahun 1997 berupa Letter C lewat kakak ipar atau kerabat suami saya. Saya ada bukti pembeliannya," dalih Tiyari.

Tiyari mengaku, sudah terbiasa berbisnis jual beli tanah di kawasan pesisir Demak dan Semarang. Dia bahkan sesumbar, sebuah pabrik besar di satu kawasan industri di Semarang pernah membeli tanahnya.

Berkaitan dengan kasus ini, Tiyari menyebut, menerima uang sebesar  Rp800 juta yang dibayar secara bertahap mulai dari Rp190 juta , Rp250 juta  dan sisanya diselesaikan di pembayaran berikutnya.

"Pak lurah saya beri Rp150 juta sebagai fee (upah) karena merasa dibantu kerja bebaskan lahan," ungkapnya.

Kades Bedono, Agus Salim tidak berbicara banyak terkait kasus ini. Dia hanya mengklaim, tidak menerima imbalan dalam kasus ini.

"(alasan) buat leter c karena masih utuh (belum) dicoret karena SHM  (Sertifikat Hak Milik)," paparnya.

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukukan selama 4 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved