Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama

Seorang pria bernama Aji Firmansyah (35) nelangsa ditipu adik bupati. Uang miliknya sebesar Rp 100 juta ditilap.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
Aji Nelangsa Rp100 Juta Ditilap Adik Bupati, Geram Tertipu Proyek Jalan Palsu, Polisi: Tak Jual Nama 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria bernama Aji Firmansyah (35) nelangsa ditipu adik bupati.

Uang miliknya sebesar Rp 100 juta ditilap.

Tak terima, ia pun lapor polisi.

Kasus ini pun diungkap penyidik Polres Metro Polda Lampung.

Adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ditangkap atas kasus penipuan bermodus uang "pelicin" proyek jalan sebesar Rp 100 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah membenarkan pengungkapan kasus penipuan bermodus uang setoran proyek jalan itu.

"Sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro, sudah ditetapkan satu orang tersangka bernama M Zuhdi," kata Umi saat ditelepon, Selasa (20/8/2024) malam.

Umi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (19/8/2024) sore di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka warga Kabupaten Pringsewu, namun ditangkap saat sedang berada di rumah orangtuanya di Lampung Timur," kata Umi, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Wanita Semarang Lemas usai Beli Tanah Rp 800 Juta ke Kades, Baru Sadar Apes saat Temui Pemilik Asli

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Inspektur Satu (Iptu) Rosali membenarkan tersangka M Zuhdi adalah adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

"Tidak jual nama bupati, hanya dia modusnya menawarkan proyek yang sebenarnya fiktif kepada korban," kata Rosali.

Penipuan ini sendiri terjadi pada Desember 2021 lalu dengan pelapor dan korban bernama Aji Firmansyah, warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.

Dalam laporan nomor LP/B/139/V/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 6 Mei 2024 itu, korban melaporkan tersangka yang juga mantan anggota DPRD Pringsewu telah menipunya hingga Rp 100 juta.

"Uang itu diminta oleh tersangka sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2022," kata Rosali.

Baca juga: Kakek 56 Tahun Lemas Kehilangan Rp1,1 Miliar, Penipu Janjikan Rumah dan Ruko, Ambil Foto dari Google

Sementara itu, seorang wanita bernama Yuliaty gagal mendapat ganti rugi tol Rp 1,4 miliar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved