Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Politik

Mahasiswa Turun ke Jalan Hari ini Demo Kawal Putusan MK, dari BEM UI, Unpad, ITB hingga Undip

Aksi pengabaian DPR terhadap putusan MK menuai protes masyarakat Indonesia. Sejumlah mahasiswa turun ke jalan hari ini demo kawal putusan MK.

KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Ratusan mahasiswa Universitas Bengkulu berunjuk rasa di DPRD Bengkulu, Rabu (21/8/2024). mahasiswa pengunjuk rasa menyatakan mengawal putusan MK. 

TRIBUNJATIM.COM - Badan legislatif (Baleg) DPR menyetujui bahwa usia terendah calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun saat pelantikan.

Hal itu dituangkan dalam Daftar Isian Masalah (DIM) dalam rapat Panja pembahasan RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Padahal dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), umur 30 tahun terhitung saat penetapan, sedangkan menurut Mahkamah Agung (MA), umur tersebut terhitung sejak pelantikan. 

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui aturan tersebut merujuk ke MA. 

Aksi pengabaian DPR terhadap putusan MK pun menuai protes masyarakat Indonesia.

Tagar kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024 menjadi trending di media sosial.

Baca juga: Putusan MK Tak Goyahkan PAN Kembali Usung Mas Dhito dan Mbak Dewi di Pilkada Kediri 2024

Sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pun siap menggelar demo untuk mengawal putusan MK terkait pilkada.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews, BEM dari Universitas Indonesia (UI) hingga Universitas Diponegoro (Undip) akan turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024), hari ini.

Dikutip dari Instagram @bemui_official, BEM UI akan mulai berkumpul di Lapangan FISIP UI pukul 09.00 WIB.

Massa akan bergerak menuju titik aksi di Gedung DPR RI.

BEM UI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal putusan MK.

"Inilah saatnya kita bangkit, bersatu melawan upaya yang terang-terangan merusak demokrasi! Ayo, turun ke jalan, suarakan penolakan kita terhadap segala bentuk manipulasi hukum yang mengkhianati kepercayaan rakyat! Bersama kita lawan, bersama kita tegakkan kebenaran!" tulis dalam caption.

BEM sejumlah kampus di Indonesia akan menggelar aksi demo untuk mengawal putusan terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
BEM sejumlah kampus di Indonesia akan menggelar aksi demo untuk mengawal putusan terkait pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024. (Kolase Tribunnews)

Sementara itu, BEM Universitas Padjadjaran (Unpad) juga akan bergerak menuju Jakarta.

Mereka dijadwalkan menggelar demo di depan gedung DPR.

BEM Unpad berangkat dari kampus pukul 08.00 WIB.

Gelombang dukungan kawal putusan MK juga datang dari wilayah Sumatera Barat.

BEM Universitas Andalas (Unad) juga akan melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumbar pada Kamis (22/8/2024) mulai pukul 09.00 WIB.

"Turut berduka atas kematian demokrasi. Sehubungan dengan Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 yang diludahi oleh kroni-kroni otoriter haus kekuasaan.

Kedaulatan tidak lagi berada di tangan rakyat. Seluruh hayat hukum Indonesia sedang dipertaruhkan.

Lantas apakah diam benar-benar bisa menyelamatkan Indonesia yang saat ini sedang diporak porandakan. Atas Nama bangsa Indonesia, saatnya revolusi," tulis akun Instagram @bemkmunand.

Baca juga: 2 Putusan MK Disebut Jadi Akal-akalan Pilkada 2024, Kini PERINGATAN DARURAT Viral di Media Sosial

Sedangkan untuk wilayah Jawa Barat, BEM Institut Teknologi Bandung (ITB) juga akan turun ke jalan.

Aksi digelar di depan gedung DPRD Jawa Barat pada Kamis (22/9/2024) pukul 11.00 WIB.

Di wilayah Jawa Tengah, BEM Universitas Diponegoro (Undip) turut menggelar demo.

Aksi digelar mulai pukul 07.00 WIB.

Adapun pernyataan sikap dari BEM Unpad terkait aksi kawal putusan MK sebagai berikut:

1. Mengutuk dengan keras segala upaya merusak demokrasi dan pembangkangan terhadap konstitusi

2. Menuntut Jokowi dan antek-anteknya segera mengundurkan diri dari bangku kekuasaan

3. Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk:

- Tidak menyusun UU secara serampangan yang tidak berdasar kepada kepentingan publik dan mengabaikan mekanisme pembentukan perundang-undangan yang semestinya sejalan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

- Menghentikan seluruh pembahasan tentang RUU Pilkada yang telat cacat secara formil dan bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi.

- Segera Membahas dan mengesahkan RUU yang lebih prioritas untuk disahkan diantaranya RUU PPRT, RUU Masyarakat adat, RUU Konservasi Sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya.

- Menuntut KPU untuk mendiskualifikasi calon independen Dharma Pongrekun karena telah terbukti mencatut data warga Jakarta demi maju di pilkada.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved